https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

1.133 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga 4 Desa

1.133 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga 4 Desa

Bupati Banyuasin, Askolani, menyerahkan sertifikat PTSL secara simbolis kepada perwakilan warga. Foto: Diskominfo Banyuasin.


Banyuasin, elaeis.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, membagikan 1.133 sertifikat hak milik (SHM) tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga 4 desa di Kecamatan Banyuasin II.

Warga Desa Teluk Payo mendapatkan SHM untuk 170 bidang tanah, Desa Sungsang II sebanyak 350 bidang, Desa Rimau Sungsang sebanyak 500 bidang, dan Desa Marga Sungsang sebanyak 113 bidang. Peruntukan sertifikat itu diantaranya perumahan, kebun sawit, dan perladangan.

Penyerahan SHM dipusatkan di Desa Marga Sungsang dan disaksikan Bupati Banyuasin, H Askolani.

Usai menyerahkan SHM secara simbolis kepada perwakilan warga, Askolani menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan bantuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI yang sudah bekerja maksimal untuk melaksanakan program persertifikatan tanah di Kabupaten Banyuasin.

"Banyak masyarakat yang menerima dan merasakan manfaat dari pelaksanaan program sertifikat tanah," katanya melalui keterangan resmi Diskominfo Banyuasin.

"Kami yakin melalui program ini masyarakat Kabupaten Banyuasin telah mendapatkan pelayanan yang baik khususnya di bidang pertanahan. Kami berharap pelayanan seperti ini dapat terus berlanjut dan dapat ditingkatkan," tambahnya.

Dia menambahkan, sertifikasi tanah lewat Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mengurangi sengketa tanah. "Seperti kita ketahui, sertifikat tanah tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah dan kepastian hak kepemilikan,” katanya.

Dengan terbentuknya data pertanahan yang lengkap dan akurat, ke depan permasalahan tanah akan semakin berkurang dan perencanaan pembangunan akan semakin mudah.

"Sertifikat tentunya sangat penting karena berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi," tukasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Muji Burohman, mengatakan, penyerahan sertifikat PTSL untuk empat desa merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN untuk meminimalisir konflik agraria di daerah.

"Kami akan mensertifikatkan semua aset baik milik masyarakat maupun negara,” jelasnya.
 

Komentar Via Facebook :