https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

100 STDB Diserahkan Kepada Petani Sawit di Dua Desa

100 STDB Diserahkan Kepada Petani Sawit di Dua Desa

100 STDB yang diterbitkan Dinas TPHP Kobar diserahkan secara simbolis kepada petani melalui dua kepala desa. Foto: Diskominfo Kobar


Pangkalan Bun, elaeis.co - Plt Sekda Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Juni Gultom, menyerahkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk 100 persil kebun kelapa sawit milik petani di Desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, dan Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai.

Rinciannya, 44 persil STDB yang diterbitkan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kobar dengan lokasi Desa Sungai Tendang dan 56 persil STDB dengan lokasi Desa Natai Baru.

STDB diserahkan secara simbolis kepada kepala desa dari dua desa tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Sekda Kobar itu juga dihadiri Kepala Dinas TPHP, Camat Arut Selatan, Camat Kumai, perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan, dan undangan lainnya.

Juni mengatakan, seluruh PBS sawit dan lembaga non pemerintah (NGO) yang ada di Kobar diharapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintah sehingga dapat mempercepat proses penerbitan STDB.

“Percepatan penerbitan STDB Kelapa Sawit melalui kolaborasi tiga pihak ini dapat menjadi program strategis. Utamanya untuk membantu petani atau pekebun swadaya dalam mendapatkan STDB sebagai salah satu syarat proses sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),” jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Kobar.

Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Kris Budi Hastuti mengungkapkan, pekebun sawit swadaya yang sudah mendaftarkan usahanya di daerah itu masih sangat minim. Dibandingkan dengan luas kebun sawit swadaya yang ada di Kobar, baru 4,9 persen luas kebun sawit swadaya yang sudah terdaftar.

“Jumlah STDB yang telah diterbitkan sampai dengan November 2022 adalah sebanyak 4.213 persil di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kumai dan Pangkalan Lada," sebutnya.

Kris menjelaskan, berdasarkan data, luas perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kobar adalah 241.474,75 hektare yang terdiri dari 195.086,15 hektare kebun sawit PBS dan 46.388,60 hektare kebun sawit swadaya. Sementara STDB merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan pada permohonan sertifikasi ISPO sebagai jaminan keberlanjutan pengembangan kebun kelapa sawit yang ramah lingkungan.

“Sebagai jaminan pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan ramah lingkungan, pemerintah telah mewajibkan semua pengusaha kelapa sawit baik perusahaan besar swasta maupun pekebun sawit swadaya untuk memiliki sertifikat ISPO,” terangnya.

“Dengan telah diserahkannya STDB pada Desa Natai Baru dan Desa Sungai Tendang, diharapkan dapat mendorong petani swadaya lainnya untuk mendaftarkan usahanya dan memperoleh STDB,” tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :