Berita / Nusantara /
11 Orang Dicecar Kejagung Terkait Kasus Duta Palma, Termasuk Kepala BPN Riau
Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Rabu (6/7) kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bahkan memanggil 11 orang saksi baru untuk diperiksa terkait kasus itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyebutkan, salah satu saksi yang diperiksa adalah S, yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut.
Sementara 10 orang lainnya yang diperiksa Kejagung di antaranya adalah A selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, MR selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.
AMS selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, IZ selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, M selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, DY selaku Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang.
Kemudian S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, RS selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Singkawang.
Selanjutnya KG selaku Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group serta Y selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkawang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu. Di antaranya adalah 2 pabrik kelapa sawit (PKS) serta lahan perkebunan seluas 37 ribu hektare lebih.
Komentar Via Facebook :