Berita / Sumatera /
17 Pegawai Lapas di Riau Dipecat Karena Narkoba
Pekanbaru, Elaeis.co - Sebanyak 17 orang pegawai lingkungan Lembaga Pemasyarakatan di Riau dipecat karena terlibat kasus narkoba. Dari jumlah itu, 6 orang di antaranya dikirim ke Lapas Nusakambangan sebagai narapidana.
"Sebanyak 17 orang petugas Lapas di Riau telah diberhentikan. Dan ada 6 orang telah dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani masa pidananya di lapas high risk Nusakambangan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, Senin (22/2).
Ibnu menegaskan, perang dan pemberantasan narkoba dalam lapas tidak hanya slogan. Tetapi, kata dia, juga serius diimplementasikan demi terwujudnya Pemasyarakatan yang maju.
"Tak hanya untuk narapidana, tindakan tegas juga telah diberikan kepada petugas Lapas yang terindikasi terlibat dengan narkoba," ucap Ibnu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Irjen Pol Reynhard SP Silitonga, mengatakan seluruh jajaran Pemasyarakatan secara bersama harus bisa menjaga marwah.
“Pohon beringin Pengayoman Monumen Pemasyarakatan di pantai permisan Nusakambangan, jangan menjadi kuncup karena ulah segilintir oknum dengan kepentingan pribadinya. Jaga marwah Pemasyarakatan," kata Reynhard.
Reynhard juga meminta kepada semua petugas lapas di Indonesia agar tidak takut, apabila ada pengkhianat dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Jika ada pengkhianat dari dalam Lapas itu sendiri maka kewajiban kita bersama untuk menindaknya," tegas Reynhard.
Tak hanya itu, Reyhard juga mengingatkan agar pihak-pihak lain tidak mengganggu kinerja Lapas dan Rutan dalam menindak kekahatan narkoba. Dia menegaskan siap mempertaruhkan nyawa demi menjaga marwan lembaga permasyarakatan dari gangguan itu.
"Bila ada gangguan di pintu utama lapas/rutan dari petugas-petugas lain (oknum petugas BNN dan Kepolisian), maka saya yang akan di depan menghadapinya. Nyawa saya pertaruhkan dalam menjaga marwah Pemasyarakatan itu," kata Reynhard.
Reynhard juga menjelaskan pentingnya jajaran Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan 3 kunci pemasyarakatan maju. Ketiganya yaitu deteksi dini gangguan Kamtib, berantas narkoba, dan sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Terima kasih kepada pak Kakanwil Kumham Riau dan jajaran yang sudah mengimplementasikan 3 kata kunci pemasyarakatan maju dengan membentuk Blok Pengendali Narkoba (BPN). Pengendalian narkoba inilah yang banyak menghancurkan marwah Pemasyarakatan selama ini," ucap Reynhard.
Reynhard juga berharap dengan adanya blok pengendali narkoba dan tindakan tegas pemindahan narapidana petugas pemasyarakatan ke Nusakambangan menjadi contoh di seluruh Indonesia.
"Blok pengendali narkoba ini harus menjadi contoh, pelajaran, dan bukti keseriusan kita dalam memberantas peredaran narkoba," kata Reynhard.
Tahun 2020 lalu, lanjut Reynhard, pihaknya juga sudah memindahkan 643 napi bandar narkoba ke lapas super maximum security serta lapas maximum security di Pulau Nusakambangan, dan sekarang lapas tersebut sudah penuh.
"Saya apresiasi inisiatif Kepala Kanwil Riau dengan adanya blok pengendali narkoba. Terus berantas narkoba dan saya ingatkan petugas jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Jangan menjadi bagian dari peredaran narkoba, baik itu pengguna, kurir, atau bahkan menjadi bandar," kata Reynhard.
Komentar Via Facebook :