Berita / Kalimantan /
20 Hektar Lahan Hangus, ini Sanksi yang Menunggu Para Pembakar
Palangka Raya, elaeis.co - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (kalteng), kembali terjadi di tengah cuaca panas beberapa hari terakhir.
Belasan personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kobar dibantu TNI/Polri, Manggala Agni, Tagana, PMI, dan Relawan Balakar Huma Singgah, diturunkan melaksanakan penanganan karhutla di area sekitar kebun sawit dekat TPU Pialun. Dari pantauan lokasi menggunakan drone, diperkirakan setidaknya 20 hektar lahan berupa kebun sawit dan semak belukar habis terbakar.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kobar, Martogi Siallagan mengungkapkan, medan yang dilalui personel untuk menuju lokasi karhutla terbilang cukup sulit. "Lokasi tidak bisa dilewati mobil tangki water supply, sehingga penanganan dilakukan menggunakan jet shooter dan mesin penyedot air dengan memanfaatkan sumber air yang ada di dekat lokasi," jelasnya.
"Penanganan kali ini memang memerlukan tenaga ekstra, lantaran kendala medan yang lumayan sulit untuk dilalui. Sampai-sampai beberapa personel menggunakan perahu menuju titik api," tambahnya.
Tidak hanya itu, pada penanganan kali ini, helikopter water bombing juga diterjunkan untuk membantu pemadaman. Helikopter tersebut merupakan dukungan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disediakan untuk penanganan karhutla di wilayah Provinsi Kalteng. “Helikopter bersiaga selama status siaga karhutla diberlakukan,” sebutnya.
Petugas gabungan juga kesulitan mencari sumber air sehingga kanal-kanal di kebun sawit dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pemadaman api. "Personel terpaksa harus berjalan membopong perlengkapan pemadaman sejauh sekitar 500 meter untuk menjangkau titik api," ungkapnya.
"Berkat kerja keras tim gabungan, luasan lahan yang berhasil dipadamkan sudah kurang lebih 10 hektar," tambahnya.
Selain di wilayah Kelurahan Mendawai, kebakaran lahan juga terjadi di perbatasan Desa Natai Pelingkau dengan Kelurahan Baru. "Luasnya kurang lebih 0,5 hektar. Tapi tidak perlu waktu lama, personel gabungan berhasil memadamkan dan melakukan pendinginan di lokasi tersebut," tukasnya.
Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kaltwng, Ahmad Toyib, mengingatkan bahwa para pembakar hutan dan lahan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 milyar sebagaimana diatur Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d dan pasal 78 ayat (3).
“Saya berharap masyarakat dapat mentaati peraturan tersebut dan turut serta menjaga lingkungan sekitar dari kejadian karhutla," ucapnya.
Dia menilai api tidak mungkin muncul begitu saja tanpa ada pemicunya. Karena itu dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, dan tidak membiarkan kejadian karhutla.
“Apabila ada kejadian karhutla, masyarakat dapat menghubungi Call Center 0811525442 Satgas Pengendalian Karhutla Pusdalops Penanggulangan Bencana Kalteng," imbuhnya.
Toyib menyebut bahwa pada tahun ini kemarau panjang diprediksi akan melanda seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diminta untuk mewaspadai kejadian karthutla karena Kalteng termasuk daerah rawan. “Insya Allah, kemarau tahun ini dapat kita lewati. Mari kita jaga alam kita, maka alam juga akan menjaga kita," tandasnya.
Komentar Via Facebook :