Berita / Sumatera /
20 Tahun Berdiri, Perusahaan Sawit ini Tak Mau Bangun Plasma
Madina, Elaeis.co - Perkebunan kelapa sawit menjadi primadona ekonomi bagi masyarakat Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sejumlah investor dari Medan dan Jakarta juga berinvestasi ribuan hektar kebun sawit di kecamatan ini.
"Dan umumnya perusahaan-perusahaan itu membawa berkah bagi masyarakat. Sistem plasma diwujudkan perusahaan-perusahaan sawit itu sehingga masyarakat pun merasakan dampak positif dari kehadiran sawit," ujar Teguh W Hasahatan Nasution, anggota DPRD Madina, kepada Elaeis.co, Kamis (2/9/2021) sore.
Ia lantas mencontohkan salah satu investor sawit yang membangun sistem plasma dengan sangat baik di Kecamatan Muara Batang Gadis. Yakni Sumber Tani Agung (STA) Group, anak usaha milik konglomerat Tommy Winata.
"Perusahaan kelapa sawit punya keluarga Pak Wagub pun punya plasma yang oke," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Wagub yang dimaksud Teguh adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeckshah atau yang akrab disapa Ijeck. Kata Teguh, saat perusahaan sawit milik keluarga Wagub Sumut didirikan tahun 2005, dalam tempo hanya dua tahun sistem plasma sudah tuntas dibangun.
"2005 berdiri perusahaan keluarga Pak Wagub, 2007 sistem plasma tuntas dibangun. Luar biasa mereka," ujarnya.
Namun, ada satu perusahaan asal Medan yang tak kunjung mau membangun plasma sebesar 20 persen dari luas lahan yang dimiliki seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (permentan).
"Tak usahlah dulu saya sebutkan nama perusahaan itu, sebab kami masih berjuang secara komunikatif agar perusahaan itu mau menuruti permentan yang mengatur soal plasma," sambung Teguh.
Menurutnya, sudah sekitar 20 tahun perusahaan swasta itu berdiri. "Tapi sampai saat ini tak mau bangun plasma," katanya.
Masyarakat Muara Batang Gadis, ujar Teguh, bahkan sudah menemui pihak Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian untuk memperjuangkan sistem plasma di perusahaan tersebut.
Mereka lalu diarahkan pihak Ditjenbun agar menemui pemerintah kabupaten (Pemkab) Madina. "Supaya pihak Pemkab Madina yang mendesak sistem plasma ini sesuai aturan yang ada," kata Teguh.
Pihak Pemkab sudah berkali-kali mengundang pihak perusahaan. Begitu juga dengan DPRD Madina. "Tapi asal diundang, yang datang lawyer perusahaan, atau sejumlah manejer. Pokoknya yang memenuhi undangan bukan orang yang memiliki kapasitas mengambil keputusan di perusahaan," bebernya.
Jika terus-menerus membentur tembok, menurut Teguh, masyarakat akan bersatu mendesak Pemkab Madina agar mencabut izin perusahaan tersebut.
"Pemkab kan punya sejumlah kewenangan terhadap berdirinya sebuah industri perkebunan. Nah, mana izin yang jadi kewenangan Pemkab Madina, itu yang akan kita desak agar dicabut saja," tegasnya.
Komentar Via Facebook :