https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

21 Gubernur Diminta Hukum PKS yang Turunkan Harga Seenaknya

21 Gubernur Diminta Hukum PKS yang Turunkan Harga Seenaknya

Hasil panen petani diangkut dengan truk menuju pabrik kelapa sawit. Foto: Ist.


Jakarta, elaeis.co - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 165/KB.020/E/04/2022 tentang Harga TBS paska Pengumuman Presiden Joko Widodo tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein mulai 28 April 2022. SE itu dibuat sebagai respon terhadap anjloknya harga TBS beberapa hari terakhir.

Lewat surat edaran itu, pihak kementerian meminta 21 gubernur memberikan peringatan serta sanksi terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang melanggar ketentuan harga TBS sebagaimana diatur Permentan nomor 01 Tahun 2018. 

21 gubernur itu adalah kepala daerah penghasil kelapa sawit. Masing-masing Gubernur Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, Kalimantan Barat.

Selanjutnya Gubemur Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, dan Papua. 

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa beberapa dinas yang membidangi perkebunan, petani kelapa sawit, serta petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP), melaporkan adanya beberapa pabrik yang telah menetapkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara sepihak dengan kisaran penurunan Rp 300 hingga 1.400/kg.

"Situasi ini berpotensi melanggar ketentuan tim penetapan harga pembelian TBS perkebunan sesuai pedoman penetapan harga kelapa sawit dan bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS," demikian bunyi SE tersebut.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk  ke dalam  produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif).

Pertama, HS No. 1511.90.36 (RBD) Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg. Kedua, HS No. 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai Iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60). Dan ketiga, HS No. 1511.90.38 (lain-lain). 

"Maka dari itu gubernur segera melakukan langkah-langkah seperti mengirimkan surat edaran kepada Bupati/Walikota sentra sawit supaya perusahaan di wilayahnya tidak menetapkan harga pembelian sawit secara sepihak."

 

Komentar Via Facebook :