Berita / Serba-Serbi /
Pengusutan Aksi Anarkis di PT GAJ
24 Warga Diamankan Bersama Barang Bukti Sajam dan Sabu-sabu
Gunung Sugih, elaeis.co - Polres Lampung Tengah (lamteng), Polda Lampung, telah mengamankan 24 orang yang diduga melakukan pembakaran, perusakan, dan penjarahan secara bersama-sama aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ). Aksi anarkis terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lamteng itu, terjadi Sabtu (19/11) lalu.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan, para pelaku diamankan dalam kurun waktu lima hari usai aksi anarkis yang dilakukan oleh kelompok massa yang berjumlah kurang lebih 400 orang.
Pada Senin 21 November 2022 lalu, katanya, tim gabungan mengamankan 8 orang pelaku pada saat melakukan patroli cipta kondisi dan melakukan pembubaran massa guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saat itu sekelompok massa berjumlah kurang lebih 100 orang melakukan penyerangan terhadap petugas. Diantara delapan orang yang diamankan itu, dua diantaranya positif narkoba,” terangnya melalui keterangam resmi Humas Polres Lamteng.
Pada rabu 23 November 2022, polisi mengamankan 16 orang. "Empat diantara mereka positif narkoba dan petugas menyita barang bukti 25 paket narkotika jenis sabu-sabu," sebutnya.
"Dalam lima hari kami sudah mengamankan 24 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama aset PT GAJ. Setelah dilakukan pencocokan dan penyesuaian bukti yang ada, total sebanyak 18 orang kami tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Menurutnya, para tersangka tercatat merupakan warga Kampung Tanjung Kemala, Kampung Negeri Kepayungan, Kampung Gedung Harta, Kampung Gunung Raya, Kampung Negeri Ratu, dan Kampung Gunung Aji, Kecamatan Pubian, serta Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu.
"Selain mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda motor 27 unit berbagai merek, senjata tajam atau sajam jenis tombak (4), keris (8), golok (5), pisau badik (1), kampak (1), gergaji mesin (1), pedang (1), serta gerenda mesin (1)," paparnya.
"Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang diamankan yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat beserta bungkus 13,78 gram, 3 bundel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 3 buah skop terbuat dari pipet, serta 2 buah kotak warna putih," tambahnya.
Komentar Via Facebook :