Berita / Nasional /
3,3 Juta Hektar akan Diputihkan, Gapki: Yang Salah Seharusnya Pembukaan Lahan Setelah Terbit UUCK
Jakarta, elaeis.co - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) ikut menyoroti rencana pemerintah yang akan memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektar kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Dimana nantinya pemilik kebun tersebut diwajibkan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, seharusnya pemerintah memilah terlebih dulu terkait sanksi yang diberikan. Pasalnya tidak semua lahan atau pekebun yang membuka lahan dilakukan usai penunjukan kawasan hutan oleh pemerintah.
"Seharusnya tidak semua dibebankan kepada pelaku usaha. Sebab ada kebun kelapa sawit yang justru sudah dilengkapi dengan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum ada penetapan hutan itu," paparnya, Senin (26/6).
Menurutnya, justru pemilik lahan yang melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan usai diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) lah yang harus disalahkan. Sebab sudah melakukan pelanggaran dan tindak pidana.
"Kita berharap permasalahan tumpang tindih lahan ini dapat segera terurai," harapnya.
Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan lahan tersebut sudah terlanjur berjalan dan tidak dapat dicopot lagi. Sehingga 3,3 juta hektar lahan yang ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan dilegalkan.
"Iya (akan diputihkan), mau kita apain lagi, masak mau kita copotin? Logikamu saja. Ya kita putihkan terpaksa," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/6) lalu.
Komentar Via Facebook :