Berita / Kalimantan /
3,797 Ha Dialokasikan untuk Pengembangan Sawit, 86% Sudah Dapat IUP
Pontianak, elaeis.co - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Ekspose Data Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Sektoral Perkebunan Provinsi Kalbar Tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisir penggunaan dan penguasaan tanah 6 komoditas utama perkebunan serta menganalisis kesesuaian dan ketersediaan tanah perkebunan terhadap RTRW di Provinsi Kalbar.
Gubernur Kalbar H Sutarmidji ikut menghadiri kegiatan ini. Saat berbicara di forum itu, dia menyebutkan bahwa Pemprov Kalbar telah mengalokasikan lahan untuk kebutuhan pengembangan perkebunan berkelanjutan dengan prioritas utama untuk komoditas unggulan.
"Dalam RTRWP Provinsi Kalbar Tahun 2014, sekitar 4,819 juta hektare (Ha) atau 76% dari total APL seluas 6,333 juta Ha, telah dialokasikan untuk kebutuhan lahan pengembangan perkebunan berkelanjutan. Prioritas utamanya untuk komoditas unggulan yaitu kelapa sawit, karet, kelapa dalam, kakao, lada dan kopi," katanya melalui keterangan resmi Pemprov Kalbar.
Menurutnya, 78% dari lahan alokasi pengembangan itu, atau persisnya seluas 3,797 Ha, dicadangkan untuk kebutuhan pengembangan kelapa sawit yang diminati investor maupun perkebunan rakyat.
"Hingga saat ini tercatat sudah 363 izin usaha perkebunan (IUP) telah diterbitkan oleh para bupati di seluruh Kalbar dengan luasan konsesi izin mencapai 3,272 Ha atau 86%," sebutnya.
"Saya menyambut baik hasil kerja Tim Penyusun NPGT sektoral perkebunan di wilayah Kalbar. Saya minta semua OPD terkait memanfaatkan data itu sebaik-baiknya. Bila ditemukan fakta tidak optimalnya pemanfaatan lahan yang telah diberikan, bahkan jika mengarah kepada indikasi lahan ditelantarkan, saya minta pemberi izin melalui OPD terkait segera berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kanwil BPN Kalbar agar korporasi yang lalai tersebut dapat segera diambil tindakan korektif yang diperlukan sesuai perundang-undangan," tambahnya.
Sutarmidji juga mendukung upaya Kanwil BPN Kalbar dalam percepatan sertifikasi tanah perkebunan terutama untuk pekebun rakyat melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Untuk diketahui bahwa legalitas lahan bagi pekebun swadaya merupakan komponen utama yang harus dipenuhi bila yang bersangkutan kebunnya disiapkan untuk mendapatkan sertifikat ISPO atau RSPO," tukasnya.
"Hingga tahun 2021 luas sawit milik petani swadaya mencapai 535.797 Ha yang dimiliki 174.373 KK pekebun. Ini membutuhkan kerja keras kita memberikan layanan sertifikat tanah yang menjadi harapan mereka," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :