https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

30 Tahun Bersabar dengan Harga TBS yang Diseragamkan

30 Tahun Bersabar dengan Harga TBS yang Diseragamkan

Petani menimbang hasil panen sawit. Foto: Adin Salihin


Masamba, elaeis.co - H. Rafiuddin sudah puluhan tahun menjadi petani sawit Kabupaten Luwu Utara. Dari mulai daerah itu masih bernama Kabupaten Luwu, sampai kemudian dimekarkan menjadi Luwu Timur dan Luwu Utara.

Namun selama itu pula pria berusia 57 tahun yang tinggal di Masamba, ibukota Kabupaten Luwu Utara (Lutra), mendapati fakta kalau harga resmi tandan buah segar (TBS) ditetapkan oleh pemerintah seolah dengan cara alakadarnya saja.

Katanya, harga sawit di daerah itu hanya satu dan berlaku untuk semua umur tanaman. Dia tak pernah tahu berapa nilai indeks "K" atau harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (PK) di daerah itu.

"Sudah berlangsung lama seperti itu, sudah ada 30 tahun," kata Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Lutra ini dengan nada santai kepada elaeis.co, Jumat (11/2/2022).

Kata dia, banyak faktor yang membuat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulawesi Selatan menetapkan harga TBS dengan cara seperti itu.

Salah satunya, pemerintah setempat tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang tak mampu melakukan perhitungan harga TBS secara cermat  seperti di provinsi lainnya.

Persoalan berikutnya, kata Rafiuddin, luasan perkebunan kelapa sawit dan jumlah produksinya tidak sebanyak seperti di provoinsi lain di luar Sulawesi.

"Perkebunan sawit di Sulawesi Selatan hanya ada di Kabupaten Wajo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur. Tak heran kalau jumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Sulawesi hanya sedikit, tak mencapai 10 unit," paparnya.

Kondisi itu juga menyebabkan tak pernah ada dibangun pola kemitraan antara PKS dan petani sawit. "Kami bebas mau menjual TBS kami ke PKS mana pun. Mana yang tinggi kasih harga, ya ke situ kami jual," kata dia.

Namun bukan berarti pihaknya tidak berjuang untuk memperbaiki keadaan ini. Para petani sawit setempat, ujar Rafiuddin, terus mendorong agar pemerintah melalukan evaluasi penetapan harga TBS. "Termasuk memperhitungkan usia atau tahun tanam seperti yang dilakukan provinsi lainnya," tukasnya.

Sekadar informasi, DTPH-Bun Sulsel menetapkan harga resmi TBS sekali dalam sebulan. Untuk bulan Februari 2022 ditetapkan harga TBS sebesar Rp 2.700 per kilogram untuk semua umur tanaman. Jumlah ini naik Rp 30 dari ketetapan harga di bulan Januari lalu yang diputuskan sebesar Rp 2.670/kg. 


 

Komentar Via Facebook :