Berita / Sumatera /
300 Ha Lahan yang Digarap BUMN Perkebunan ini akan Dijadikan Perhutanan Sosial
Pasir Pangaraian, elaeis.co - 300 hektare (Ha) lahan yang dikuasai oleh PTPN V Kebun Sei Tapung di Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, akan dijadikan sebagai perhutanan sosial.
Rencana pengembalian fungsi kawasan hutan tersebut disampaikan Penyuluh Kuasa Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi Batu Gajah, Mul Yanto, saat menggelar pertemuan dengan masyarakat di kantor Desa Sei Kuning.
"Kami menyarankan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani maupun gapoktan yang sudah terbentuk segera menyelesaikan administrasi kelompok untuk percepatan program perhutanan sosial ini," kata Yanto kepada elaeis.co, Rabu (31/5).
Kalau masalah administrasi sudah kelar, nantinya seluruh kelompok tani akan mendapatkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan berhak mengelola lahan tersebut secara legal.
"Ingat, ada syarat yang harus dipenuhi. Masyarakat anggota kelompok tani tidak boleh memperjualbelikan lahan tersebut atau menanaminya kembali dengan komoditi sawit," tegasnya.
Jika sudah mendapatkan SK, katanya, kelompok tani bisa mengelola lahan selama 35 tahun dan bisa diperpanjang. "Tentunya kelompok tani juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tukasnya.
"Sepanjang tidak ada konflik di tengah masyarakat, perhutanan sosial untuk wilayah Desa Sei Kuning akan segera terealisasi," tambahnya.
Terkait konflik antara PTPN V Kebun Sei Tapung dengan masyarakat Desa Sei Kuning M Darmawi, menurutnya, juga akan diselesaikan lewat skema perhutanan sosial. Sebab, lahan seluas 30 Ha yang disengketakan kedua pihak masuk dalam program tersebut.
"Tidak terpisah, dijadikan satu. Karena ini menyangkut penguasaan lahan di dalam kawasan hutan lindung. Nanti melalui perhutanan sosial ini, masyarakat bisa mengusahakan lahan tersebut secara legal," ucapnya.
Darmawi sendiri mengaku tidak keberatan jika lahan 30 Ha itu jadi perhutanan sosial. "Pihak kehutanan sudah tepat mengambil keputusan tersebut. Yang terpenting bagi kami, lahan ini tidak lagi dikuasai perusahaan, itu hak masyarakat," tandasnya.
Komentar Via Facebook :