Berita / Sumatera /
31 Ha Hutan Dijadikan Kebun Sawit, Perambahnya Resmi Jadi Tersangka
Pangkalpinang, elaeis.co - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan AR (43) sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 31 Ha (hektare) di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sembulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Barang bukti berupa peralatatan perkebunan telah diamankan, sedangkan kebun sawit dan pondok kerja telah disegel petugas.
Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 milyar," jelasnya melalui keterangan resmi Ditjen Gakkum KLHK.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil kegiatan patroli pengamanan hutan gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum LHK Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Penagan, serta PT Agro Pratama Sejahtera. Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan berumur kurang dari 1 tahun dan bangunan-bangunan berupa pondok kerja di beberapa titik dalam Kawasan HP Sungai Sembulan.
Pada titik koordinat X-2°18’52”;Y105°53’0” terdapat kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dikerjakan oleh AR, warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kep. Bangka Belitung.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan para pihak terutama Polda dan Dinas LHK Provinsi Bangka Belitung. Saat ini Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak2 lain termasuk aktor intelektualnya," jelas Subhan.
Komentar Via Facebook :