Berita / Sumatera /
313 Petani di Desa Rantau Bertuah Mulai Bernapas Lega
Siak, elaeis.co - Sedikitnya 313 petani kelapa sawit yang berdomisili di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, saat ini sudah bisa bernapas lega. Pasalnya kebun yang digarap sejak 22 tahun silam sudah lepas dari kawasan hutan.
Kebun seluas 630 hektar milik petani itu mendapatkan SK pelepasan dari Menteri LHK tentang Penetapan Perubahan Batas Kawasan Hutan (SK Biru). SK biru bernomor 617 tahun 2024 memberi landasan hukum yang kuat bagi petani sawit kecil di Desa Rantau Bertuah.
Ketua Forum Masyarakat Dalam dan Sekitar Kawasan Hutan (FMDSKH) Riau, Anton Hidayat mengatakan legalitas kebun itu akan sangat membantu petani kelapa sawit di desa tersebut. Nantinya SK tersebut akan diserahkan di Jakarta pada rangkaian acara Festival Like 2 pekan ini.
"Akhirnya perjuangan masyarakat terbayar. Masyarakat telah memperjuangkan kebunnya itu sejak 2006 lalu. Namun pengajuan saat itu memang dihadapkan dengan sejumlah persoalan. Seperti tidak sesuai dengan mekanisme yang belum sesuai," katanya kepada elaeis.co, Rabu (7/8).
Anton tidak menampik hasil kebun selama ini memang masih dinikmati petani, namun petani tidak leluasa lantaran dihantui status kebun yang masuk dalam kawasan hutan, dan belum dilengkapi legalitas yang sah.
Belum lagi, kebun masyarakat menjadi objek gugatan sejumlah LSM dan perusahaan.
"Artinya dengan SK Biru ini, nantinya legalitas kebun sudah sah milik petani. Sebab itu satu paket meski memang jalannya paralel," tuturnya.
Dalam pengelolaan kebun kata Anton, petani membentuk kelompok - kelompok petani kecil yang dinaungi Koperasi Sumber Rezeki. Sehingga hasil kebun diterima oleh perusahaan yang bermitra dengan koperasi tersebut.
Saat ini, umur tanaman dalam kebun itu bervariasi. Mulai dari 17 tahun hingga 22 tahun. Artinya masa produktif kebun juga tinggal hitungan jari dan sudah masuk dalam kategori layak diremajakan.
"Harapan kita tentu setelah SK Biru serta legalitas lahan di dapat petani, petani dapat menikmati program-program dari pemerintah. Seperti PSR, sarpras yang digawangi oleh BPDPKS," ujarnya.
Menurut Anton, kasus di Rantau Bertuah hanya secuil permasalahan lahan di Kabupaten Siak. Sebab menurut Anton hampir 60 persen kebun kelapa sawit masyarakat di Siak masuk dalam kawasan hutan.
"Desa Rantau Bertuah sebelum adanya pelepasan ini, tak ada sejengkal pun wilayah Rantau Bertuah yang tidak berada di dalam kawasan hutan, artinya secara hukum masyarakat yang hampir 3.000 jiwa yang berdomisili di wilayah itu dianggap ilegal. Alhamdulillah sekarang menjadi legal lantaran adanya SK Biru tersebut," tandasnya.
Komentar Via Facebook :