Berita / Nusantara /
3,3 Juta Ha Sawit dalam Kawasan Hutan Akan Diputihkan
Medan, Elaeis.co - Kabar baik bagi pekebun calon peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sebanyak 3,3 juta hektar (ha) kebun sawit milik petani yang diklaim masuk dalam kawasan hutan akan diputihkan atau dikeluarkan dari kawasan hutan.
Proses pemutihan lahan itu harus dikerjakan pemerintah saat ini dalam waktu tiga tahun. "Dan nanti kami akan mengawal agar pemerintah menjalankan proses pemutihan itu dalam waktu tiga tahun," kata anggota Komisi IV DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo.
Hal itu dikemukakan Firman dalam webinar bertajuk "Mendengar Curhatan Petani Sawit" yang digelar Gamal's Institute, Minggu (29/8/2021) sore.
Acara itu dihadiri oleh petani sawit dari berbagai organisasi seperti SAMADE, APKASINDO, SPKS, APKASINDO Perjuangan, dan Aspek-PIR.
Firman mengungkapkan hal itu menanggapi keluhan yang disampaikan Ketua DPP APKASINDO, Gulat ME Manurung, yang menyebutkan sepanjang tahun 2020 ada 28 vonis hakim yang memutuskan petani bersalah karena lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan.
Para petani diseret ke hadapan para hakim, kata Gulat, berdasarkan gugatan sejumlah LSM atau NGO. Menurut Gulat, keputusan para hakim itu membuat para petani sawit menderita moril dan materil.
Firman sendiri menyebutkan, tenggat tiga tahun untuk pemutihan kebun sawit di dalam kawasan hutan diberikan kepada pemerintah agar masaalah ini tuntas sebelum pemilu. "Didasari kekhawatiran, pada tahun 2024 akan ganti pemerintah, maka berganti juga kebijakan soal sawit," jelasnya.
Selain itu, proses pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan juga bagian dari perintah UU Cipta Kerja.
"Namun perlu diingat, setelah 3,3 juta hektar kebun sawit ini diputihkan, tak boleh lagi ada kebun sawit dalam kawasan hutan. Ini semua agar sesuai dengan UU Cipta Kerja," tegasnya.
Komentar Via Facebook :