https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

3,6 Kilo Sabu di Pekanbaru Diaduk dengan Cairan Pembersih Lantai

3,6 Kilo Sabu di Pekanbaru Diaduk dengan Cairan Pembersih Lantai

3,6 Kilo Sabu di Pekanbaru Diaduk dengan Cairan Pembersih Lantai


Pekanbaru, Elaeis.co - Sebanyak 3,6 kilogram  narkotika jenis sabu dilarutkan ke cairan pembersih lantai dan diaduk hingga mencair. Serbuk haram tersebut merupakan barang bukti hasil ungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional. 

"Sabu itu merupakan sitaan dari tiga tersangka, yakni tersangka MI seberat 963 gram, tersangka M seberat 769,36 gram, dan dari MM seberat 1.946,28 gram dengan total 3,6 kilogram lebih," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (26/1).

Pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka, para perwakilan dari BNNK Pekanbaru, BPOM Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Menurut Nandang, ketiga tersangka merupakan satu jaringan narkoba sesama kelas internasional. Saat itu, ada delapan tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing. 

"Mereka adalah, MM, MW, MQ, AF, MI, HE, IW, dan IF. Delapan tersangka ini ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Kita lebih dulu amankan tersangka MM di Bandara SSK II Pekanbaru," jelas Nandang. 

Saat itu, sekuriti bandara mengamankan MM yang tertangkap sekuriti bandara membawa sabu. Petugas bandara itu melaporkan penangkapan ini kepada Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. 

Lau polisi mendatangi TKP, dan mendapati dari tersangka MM barang bukti berupa 4 paket sabu dengan total berat 2.019 gram. Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan menuju sebuah hotel di Jalan SM Amin.

"Pada kamar nomor 214 kembali diamankan tersangka MW dan MQ dalam satu kamar. Saat pengeledahan ditemukan 4 paket besar sabu dengan total berat 1.822 gram," ucap Nandang.

Dari keterangan tersangka, sabu ini dibawa dari Dumai. Polisi kembali melakukan penyelidikan ke jaringannya yang di Dumai. Lalu polisi kembali mengamankan tersangka lain, yakni AF dan MI di rumahnya di Dumai.

"Dari tersangka MI didapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat 207 gram," ucap perwira menengah jebolan Akpol 1997 itu.

Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan polisi. Kemudian petugas menangkap 3 tersangka lainnya di Kota Dumai. Mereka yaitu HE, IW, dan IF dari sebuah wisma di Dumai. 

Dari keterangan ketiga tersangka, HE berperan sebagai orang yang menyuruh mengantarkan paket sabu ini ke tersangka AF, kemudian diserahkan ke tersangka yang berada di Pekanbaru. 

"Jaringan ini dikendalikan oleh AN dan TM (warga Malaysia) yang menyuruh IW dan IF menjemput sabu di Selangor Malaysia yang disimpan dalam sebuah tas," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :