Berita / Serba-Serbi /
4 Kades Peluk Cewek LC Sambil Asyik Karaoke
Jakarta, elaeis.co - Empat kepala desa (Kades) yang kepergok asik ngeroom berkaraoke dengan pemandu lagu seksi di sebuah hotel di Pati terancam bakal dicopot dari jabatannya. Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran sedang serta melanggar PPKM.
Keempat kades terancam mendapatkan sanksi berupa pemberhentian selama 3 bulan serta tidak mendapatkan penghasilan tetap (Siltap).
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal aksi ngeroom empat kades yang ditemani PK itu terjadi pada Sabtu (25/12/2021) malam lalu.
"Kemarin (29/12), empat kades sudah kami panggil dan kami periksa. Hari ini kami memanggil manajemen hotel dan karaoke 99 untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," paparnya.
Sugiyono mengatakan, keempat kades tersebut adalah Kades Purwosari dan Tlogosari Kecamatan Tlogowungu, Kades Kenanti Kecamatan Dukuhseti serta Kades Badegan Kecamatan Margorejo.
Aksi ngeroom empat oknum kades tersebut dinyatakan telah melanggar Instruksi Bupati (Inbup) Pati tentang PPKM.
"Sesuai aturan yang berlaku, keempatnya dikenai sanksi administratif yakni membayar denda masing-masing sebesar Rp2 juta. Untuk tempat usaha yakni karaoke dan hotel 99 dikenai denda sebesar Rp5 juta," katanya.
Sugiyono menjelaskan, para oknum kades tersebut mengakui telah memaksa pihak karaoke 99 untuk membuka room untuk mereka. Termasuk meminta menyediakan pemandu lagu seksi.
"Dari pengakuan, katanya ada yang sedang berulang tahun. Baik tempat, PK dan segala sesuatunya atas permintaan para kades," imbuh Sugiyono.
Sementara, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Imam Kartiko mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Desa, maka kasus yang dilanggar oleh kades tersebut masuk dalam disiplin sedang.
"Sudah kami BAP dan diserahkan kepada Bupati sebagai pengambil keputusan. Kalau sesuai aturan, bisa pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap selama tiga bulan," ungkapnya. Dilansir Sindonews.
Untuk diketahui selama PPKM diberlakukan oleh pemkab, aktivitas karaoke seluruhnya dilarang beroperasi. Baik yang legal di hotel-hotel berbintang, dan juga karaoke-karaoke yang tidak berizin.
Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam surat edaran Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, dalam rangka antisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada momen Natal dan tahun baru 2022.
Komentar Via Facebook :