https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

4 Tantangan Petani Sawit Kecil yang Harus Diperhatikan Pemerintah

4 Tantangan Petani Sawit Kecil yang Harus Diperhatikan Pemerintah

Petani Sawit/Reuters


Jakarta, Elaeis.co - Pemerintah perlu memperhatikan petani kecil yang menggantungkan ekonominya pada kelapa sawit. Menurut Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, hal tersebut dilakukan agar ada pemerataan antara petani sawit kecil dan besar di Indonesia.

"Petani sawit kecil, rata-rata mengelola lahan tidak luas. Ada yang hanya 0,26 hektare. Hanya sebagian kecil saja yang punya lahan sampai 6 hektare," kata Darto dalam wabinar 'Industri Sawit Berkelanjutan, Kebijakan Pasar dan Nasib Petani Swadaya', Rabu (6/10).

Menurut Darto, rata-rata petani sawit skala kecil di daerah menanam sawit di tanah mineral. Jika dikalkulasikan, 79, 6 persen menanam di tanah mineral dan hanya sedikit yang menanam di lahan gambut dan tanah kering dengan rawa-rawa kecil.

Darto juga mengatakan, ada empat tantangan yang dihadapi petani sawit kecil saat ini. Pertama, petani kecil mayoritas beroperasi di wilayah APL tetapi tidak memiliki legalitas lahan (sertifikat).

"Kalau soal ini, memang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebagai contoh, di Kalimantan, petani yang ingin membikin sertifikat harus mengeluarkan uang Rp3-5 juta per hektare. Itu sangat memberatkan bagi petani kecil. Lebih baik para petani menggunakan uang tersebut untuk membeli pupuk," kata dia.

Terus yang kedua, para petani sawit kecil menjual hasil panen ke tengkulak dengan harga yang lebih rendah. Jika dikalkulasikan, 38,4 persen mereka menjual sawit ke tengkulak. Hanya sebagian kecil menjual ke pabrik dan perusahaan.

Ketiga, petani sawit kecil mayoritas tidak memiliki kelembagaan tani dan aspek budidaya yang tidak sesuai dengan standar, namun hal ini juga sama dengan petani yang besar yang memiliki luas lahan 10-25 hektare.

Keempat, warga lokal dan pertaniannya konservasi hutan, jauh dari jangkauan transformasi pasar kecuali harus melalui sertifikasi ISPO.

"Kalau misalnya ada kebijakan market atau legalitas pada poin 4 itu, yang terpenting, kendati para petani tidak memiliki sertifikat, lahan yang mereka tanam bukan ilegal. Mereka tidak memiliki SHM karena untuk mendapatkannya harus memiliki duit cukup besar," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :