Berita / Serba-Serbi /
4 Warga Diringkus Gara-gara Buka Kebun Sawit, ini Masalahnya
Musi Rawas, elaeis.co – 4 orang warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, diringkus personel Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, saat membuka lahan untuk berkebun sawit.
Keempatnya yakni Amri dan anaknya Mustikah, Defi Hari Yanto, dan pemilik lahan bernama Awi.
"Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membuka lahan seluas 2 hektar untuk kebun sawit dengan cara dibakar," jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo.
Dia menjelaskan, pembakaran lahan itu terungkap berkat pemantauan titik hotspot melalui aplikasi Songket oleh pihak Polres Musi Rawas. Hotspot tersebut terdeteksi berada di wilayah Desa Suro.
Petugas Polres Musi Rawas langsung mengecek lokasi titik hotspot tersebut. Benar saja, ditemukan ada lahan terbakar dan api masih menyala.
"Anggota langsung melakukan upaya pemadaman dan mendeteksi pelaku. Selanjutnya anggota mengamankan barang bukti dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi," paparnya.
Setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi dengan Kepala Desa Suro, para pelaku akhirnya diserahkan keluarganya ke Polres Musi Rawas. "Keempat tersangka ditahan dan diproses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tukasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka Awi mengaku menyuruh tiga pelaku lain membersihkan lahan untuk membuka kebun sawit dengan memberikan upah Rp 13,5 juta. "Tersangla Amri, Mustikah dan Defi, lantas menebang semua pohon di lahan Awi dan melakukan pembakaran," terangnya.
Tiga buah korek api gas, sabut kelapa, dan tiga batang potongan kayu yang sudah terbakar, diamankan sebagai barang bukti. "Para tersangka dijerat pasal 108 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, terancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :