Berita / Serba-Serbi /
5 Maret Momen Penting Bagi KPPU, Peringati Apa Itu?
Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendeklarasikan tanggal lahir Undang-undang nomor 5 tahun 1999 pada tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha. Pendeklarasian tersebut dilakukan di lokasi hari bebas kendaraan (car free day) di Jakarta, Minggu (11/6).
M. Afif Hasbullah, selaku Ketua KPPU memimpin langsung deklarasi tersebut, hadir juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Prof. Dr. Mahfud MD, mewakili pemerintah, Forum Dosen Persaingan Usaha, dan Komisioner KPPU periode I hingga IV.
Deswin Nur, selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama pada Sekretariat KPPU mengatakan, bahwa dalam deklarasi itu Prof. Mahfud MD menyampaikan supaya menekankan reformasi ditujukan untuk menghapus sentralisasi pemerintah dalam membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurutnya, KPPU harus memiliki peran yang besar dalam kondisi daya saing Indonesia yang merosot dan kesenjangan yang masih besar. Memposisikan diri secara tepat dalam mengatasi persoalan ini dengan dukungan tiga dimensi yang saling berkaitan yakni anti-korupsi, persaingan usaha sehat, dan perlindungan konsumen.
"Tiga hal tersebut patut diperkuat secara seimbang, karena kegagalan satu dimensi akan mengarah pada kegagalan dimensi lainnya. Untuk itu reformasi perlu tetap dilanjutkan," kata Mahfud MD.
Sementara itu, Afif Hasbullah, Ketua KPPU dalam sambutannya menegaskan bahwa penting bagi Indonesia untuk memiliki hari persaingan usaha. Peringatan itu ditujukan untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat supaya memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat, serta manfaat kebijakan pemerintah yang pro menciptakan bisnis yang bersaing sehat.
"Kami menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat. Bukan kebijakan kartel atau kesepakatan besar oleh pelaku usaha dengan menetapkan harga sembarangan," pungkasnya.
Dikatakannya, KPPU memilih tanggal 5 Maret menjadi Hari Persaingan Usaha lantaran tanggal tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.
"Dipilihnya tanggal persaingan usaha supaya pelaku usaha dan pembuat kebijakan harus mulai mengubah cara berperilakunya, dengan meninggalkan monopolistik serta mindset," tambahnya.
Kemudian, soal penentu hari persaingan usaha tersebut KPPU lebih menggeliat membangun koordinasi dan sinergi bersama pemerintah untuk mengawasi kemitraan UMKM. Untuk itu KPPU perlu melakukan inovasi dalam mengindentifikasi masalah usaha sekaligus memberikan solusi bagi Kemitraan UMKM tersebut.
Komentar Via Facebook :