https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

500 Hektare Kebun PSR Dipanen Perdana

500 Hektare Kebun PSR Dipanen Perdana

Panen perdana kebun PSR di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Foto: Pemkab Nagan Raya


Suka Makmue, elaeis.co - Saat yang ditunggu-tunggu petani Gampong Panton Pange dan Ujong Krueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, akhirnya tiba. Seluas 500 hektare kebun sawit peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dipanen perdana.

Kepala Dinas Perkebunan (disbun) Nagan Raya, Abdul Latif mengatakan, Program PSR di Nagan Raya dimulai sejak 2018 dan luas kebun yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Ditjenbun Kementan seluas 5.011 hektare. Kebun sawit tersebut dikelola oleh 18 kelompok tani dan koperasi.

"Yang telah berhasil dipanen seluas 500 hektare, yang lainnya sedang dalam tahap perawatan oleh petani PSR," jelasnya melalui keterangan resmi beberapa hari lalu.

Dia menambahkan, seluruh lahan PSR masyarakat yang mendapat bantuan dari BPDPKS tersebut akan dipanen perdana secara bertahap hingga 2 tahun mendatang.

"Untuk menjamin keberhasilan PSR, Disbun Kabupaten Nagan Raya membantu keperluan petani baik pupuk, obat-obatan, serta berbagai bentuk keperluan lainnya," sebutnya.

Menurutnya, tahun ini Nagan Raya mendapatkan kuota PSR 2.700 hektare dari pemerintah pusat.

"Sampai saat ini yang sudah dilakukan verifikasi oleh tim PSR Nagan Raya sekitar 1.300 hektare yang dikelola oleh enam lembaga pengusul," bebernya.

Dia mempersilahkan petani sawit mengajukan usulan PSR melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi. Syarat kebun yang bisa ikut PSR adalah tanamannya sudah berumur 25 tahun dan tidak produktif lagi. Atau berumur 7 sampai 10 tahun tapi hasil panennya di bawah 10 ton per haktare per tahun.

 

"Kalau permohonan PSR disetujui, masing-masing petani akan mendapatkan bantuan dari BPDPKS Rp 30 juta per hektare dengan luas kebun maksimal empat hektare," jelasnya.

"Regulasinya sudah berubah. Dulu bantuan diberikan untuk satu kepala keluarga (KK) maksimal empat hektare, sekarang satu KTP maksimal empat hektare,” tambahnya.

Sesuai dengan Permentan nomor 2 tahun 2022, pengusulan PSR oleh kelembagaan petani saat ini bisa dilakukan lewat dua jalur. Yakni melalui disbun seperti yang dilakukan selama ini, dan jalur kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Nagan Raya, dipersilahkan berkontribusi dan menyukseskan Program PSR ini dengan membantu petani mengusulkannya ke BPDPKS," ucapnya.
 

Komentar Via Facebook :