Berita / Nasional /
537 Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Komisi II DPR Minta Segera Diselesaikan
Jakarta, elaeis.co - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi kejujuran dan keterbukaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait kondisi terkini pertanahaan dan tata ruang di Indonesia lewat data yang diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi II, Rabu (30/10).
“Pak Nusron hadir ke Ruang Rapat Komisi II DPR RI dengan segala kejujurannya terhadap data dan kondisi terkait dengan pertanahan dan tata ruang di Indonesia, hal itu tentu harus kita apresiasi. Salah satu yang menurut saya sangat penting adalah beliau menyatakan ada lebih dari 500 badan usaha di republik ini yang telah menggunakan lahan, menanam sawit sejak tahun 2016 hingga Oktober 2024, tapi tak kunjung memiliki legalitas berupa hak guna usaha (HGU),” kata Rifqi dalam keterangan resmi Setjen DPR RI.
Pihaknya tentu berharap Nusron bisa segera menyelesaikan hal ini. Apalagi salah satu target 100 hari kerja kementerian tersebut adalah menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit.
"Jika hal tersebut tidak terselesaikan, maka setiap hari negara ini dirampok oleh para pengusaha dan petani sawit yang tidak mau tunduk kepada hukum negara. Begitupun dengan persoalan lainnya, seperti mafia tanah, sengketa tanah, dan tata ruang yang masih kerap kali tumpang tinggi di level kabupaten, kota, provinsi, yang masih sangat sulit untuk dilakukan sinkronisasi karena ada hambatan-hambatan di berbagai regulasi," sebutnya.
Adapun program 100 hari kerja Menteri ATR/BPN lainnya diantaranya menata ulang sistem dan tata cara pemberian perpanjangan dan pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan dengan tetap menjaga kesinambungan perekonomian, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024, dan menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari.
Dalam rapat kerja perdana dengan Komisi II DPR RI itu, Nusron menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada 537 perusahaan perkebunan sawit nakal karena menjalankan usaha hanya berlandaskan IUP tapi tidak memiliki HGU. Luasnya tidak main-main, mencapai 2,5 juta hektar.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41, perusahaan yang boleh menanam sawit adalah yang punya IUP dan juga punya HGU," tegasnya.
Menurutnya, sanksi yang akan diterapkan kepada perusahaan sawit nakal adalah denda pajak yang besarannya akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meskipun sudah membayar denda, perusahaan sawit tidak otomatis akan mendapatkan HGU. "Kami sedang menertibkan dan mengevaluasi, proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU baru untuk sementara ditahan dulu. Keputusan final terhadap perusahaan yang selama ini tidak taat aturan, nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah," tandasnya.
Komentar Via Facebook :