Berita / Serba-Serbi /
55 Ribu Batang Rokok Ilegal Dibakar Petugas
Jakarta, Elaeis.co - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan 55 ribu batang lebih rokok ilegal berbagai merek dengan cara dibakar. Nilai rokok ilegal tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp56 juta lebih.
"Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh pada periode bulan Juni sampai Oktober 2021," kata Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro, Jumat (19/11).
Dia menyebut, pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran rokok ilegal dan barang-barang ilegal lainnya di Aceh, untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Untuk memberantas rokok ilegal, tutur Isnu, Bea cukai Aceh punya program khusus yakni "Gempur Rokok Ilegal". Selain petugas Bea Cukai Aceh, pihaknya turut menggandeng lintas sektor untuk menjalankan aksi tersebut.
"Kami bersinergi dengan aparatur Satpol PP-WH Aceh, TNI, Polri, Pemprov, Pemkab dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Aceh," ujarnya.
Selain penindakan di lapangan, Bea Cukai Aceh juga terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal. Merdeka.com
Komentar Via Facebook :