Berita / Serba-Serbi /
56 Kapal, Helikopter hingga Pesawat Disita Kejagung Terkait Korupsi Ekspor CPO
Jakarta, elaeis.co - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung saat ini masih terus mengorek bukti-bukti terkait dugaan korupsi pada pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari hingga Maret 2022 lalu.
Kejagung juga telah menyita berbagai kendaraan super mewah dari para konglomerat yang merupakan petinggi hingga pemilik perusahaan yang terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, total tim penyidik telah menyita 56 unit kapal.
"Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal. Yakni 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI," ungkap Ketut, Selasa (18/7).
Tak hanya kapal, penyidik juga telah menyita satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan satu unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS.
"Selanjutnya tim penyidik juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap dua unit helikopter milik PT MAN," ujarnya.
Dua unit helikopter yang diblokir tersebut yakni helikopter jenis Bell 429, dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP dan nomor serial: 57038. Serta helikopter jenis EC 130 T2, dengan nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR dan nomor serial 7783.
Komentar Via Facebook :