Berita / Sumatera /
70 PKS Cueki Surat Disbun, Begini Tindak Lanjutnya
Jambi, elaeis.co – Dua pekan lalu, tepatnya 12 Agustus 2022, Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Jambi menyurati 70 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mempertanyakan alasan tidak mematuhi harga tandan buah segar (TBS) yang ditetapkan pemerintah. Ternyata, tak satu pun PKS menggubris surat itu.
"Sampai hari ini belum ada jawaban dari perusahaan," kata Agusrizal, Kepala Disbun Provinsi Jambi, kepada elaeis.co, Jumat (26/8).
Karena surat resmi disbun tidak ditanggapi PKS, maka Gubernur Jambi, Al Haris, menyurati dan meminta para bupati/walikota yang di wilayahnya ada sawit segera membentuk satuan tugas (satgas)
Lewat surat dengan nomor S-2211/SETDA.PRKM-2.1/VIII/2022 tersebut Al Haris meminta satgas melaksanakan pengawalan harga pembelian TBS pekebun, mengawasi dan memonitor percepatan penyerapan/ pembelian TBS pekebun, melakukan pembinaan perizinan berusaha perkebunan perusahaan yang memiliki PKS, dan memonitoring proses penetapan harga TBS.
Para bupati/walikota juga diminta mempercepat pembentukan atau penguatan kelembagaan pekebun, mendorong percepatan ekspor CPO, dan memastikan perusahaan tidak menetapkan harga TBS sepihak di luar penetapan resmi.
"Satgas juga diminta memantau harga TBS setiap hari mulai dari tingkat petani, pengumpul, hingga ke pabrik," tukasnya.
Komentar Via Facebook :