Berita / Sumatera /
70 PKS di Jambi Terancam Kena Sanksi Administratif Massal
Jambi, elaeis.co – Banyak pabrik kelapa sawit (PKS) di Provinsi Jambi tidak mematuhi Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 01 tahun 2018 dan Pergub Nomor 36 tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Menyikapi hal itu, 12 Agustus lalu Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Jambi melayangkan surat dengan nomor S-4376/Disbun-5.3/VIII/2022 kepada 70 PKS di daerah itu.
Di surat itu Kepala Disbun Jambi, Agusrizal MM, mengaku mendapat informasi bahwa saat ini terdapat PKS yang membeli TBS dengan harga tidak mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan harga TBS sehingga terjadi gejolak harga bagi pekebun dalam menjual TBS-nya.
Berkaitan dengan hal tersebut, dia lantas meminta penjelasan dan alasan lengkap mengapa masih ada PKS yang belum membeli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan.
5 hari setelah surat itu dilayangkan, belum ada satu pun PKS yang meresponnya.
“Belum (ada jawaban),” kata Agusrizal menjawab pertanyaan melalui pesan singkat, kemarin.
Melalui surat yang dikirimkan itu Agusrizal sudah memperingatkan bahwa PKS yang tidak patuh akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi PKS yang tidak melaksanakan regulasi sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali dengan interval waktu setiap peringatan maksimal selama 4 bulan,” sebutnya.
Komentar Via Facebook :