Berita / Nasional /
8 Jam Diperiksa Penyidik, Eks Mendag M Lutfi Dicecar 63 Pertanyaan
Jakarta, elaeis.co - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, M Lutfi akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyidik terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Pemeriksaan terhadap M Lutfi dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (9/8) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, M Lutfi diperiksa selama 8 jam oleh tim penyidik dan dicecar 63 pertanyaan dalam pemeriksaannya.
"Adapun saksi ML dilakukan pemeriksaan terkait proses pengambilan keputusan oleh saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng, serta upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri," ungkap Ketut, Rabu malam.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan pendalaman atas fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan terdakwa Mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.
"Oleh karena itu, Tim Penyidik memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret secara utuh peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut," ujarnya.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi. Terakhir, saksi ML telah melalui proses pemeriksaan selama 8 jam dengan 63 pertanyaan yang dijawab dengan baik.
Komentar Via Facebook :