https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

84 Perusahaan Sawit di Riau Tak Kantongi HGU, APKASINDO: Pemerintah Harus Gerak Cepat, Kasih Teguran

84 Perusahaan Sawit di Riau Tak Kantongi HGU, APKASINDO: Pemerintah Harus Gerak Cepat, Kasih Teguran

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit. (Dok. Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Beberapa waktu lalu Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan bahwa ada sebanyak 84 dari 224 perusaahan perkebunan di Riau tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 

Namun Syamsuar mengaku sudah memberitahukan hal itu kepada Kakanwil BPN Riau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau. Sebab hal ini merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Termasuk perhitungan pajak perkebunannya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPW APKASINDO Kaltim, Daru Widiyatmoko mengatakan, seharusnya persoalan itu segera diselesaikan oleh pemerintah daerah terlebih dahulu. Misalnya Disbun Kabupaten, Disbun Provinsi dan DOMPTSP memberikan teguran kepada para perusahaan tadi.

"Akan menjadi aneh jika tidak ada teguran sama sekali. Sebab setiap 4 bulan sekali Disbun Kabupaten harus melakukan penilaian terhadap perusahaan-perusahan perkebunan. Dan jika kondisinya seperti itu, maka perusahaan tersebut dinilai merah (kurang) karena belum memiliki HGU," paparnya kepada elaeis.co, Sabtu (3/12).

Namun memang ada proses yang cukup panjang untuk mencabut atau mengambil alih lahan tersebut. Sebab perlu diselidiki terlebih dahulu apa alasan perusahaan itu tidak memiliki HGU.

"Panjang prosesnya, pertama teguran lisan, baru teguran tertulis dan sebagainya," tandasnya.

Komentar Via Facebook :