Berita / Nusantara /
87 Perusahaan Sawit di Riau Komit Hentikan Perburuhan Anak
Pekanbaru, elaeis.co - 87 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau berkomitmen untuk tidak mempekerjakan anak-anak.
Komitmen itu disampaikan dalam acara Pencanangan Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas Dari Pekerja Anak di Pekanbaru, Senin (12/6). Pencanangan ini diprakarsai oleh Kementerian Tenaga kerja (Kemnaker), Internasional Labour Organization (ILO) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang dan 27,6% diantaranya bekerja di sektor pertanian.
Menteri Tenaga Kerja RI, Dr Hj Ida Fauziyah, menyebutkan, tingginya jumlah pekerja anak menjadi isu penting yang disorot oleh ILO. "ILO sangat menentang praktek perburuhan terhadap anak, terutama di sektor sawit," katanya melalui video conference dari Jenewa, Swiss.
Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO nomor 138 tentang usia minimum bekerja dan konvensi ILO nomor 182 tentang pelarangan pekerjaan terburuk untuk anak. Pemerintah Indonesia telah mengatur kebijakan mengenai pekerja anak melalui Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Terkait dengan regulasi tersebut, pada tahun 2021 dilakukan pencanangan sektor sawit bebas dari pekerja anak dengan melibatkan 287 perusahaan di 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota. "Untuk tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan RI kembali melaksanakan pencanangan sektor perkebunan sawit bebas pekerja anak dengan melibatkan 16 provinsi dengan luas tanaman perkebunan lebih dari 100.000 hektar," ungkapnya.
Direktur ILO Perwakilan Indonesia, Jauhari Sitorus menyambut baik pencanangan ini. "Kita menyadari bahwa upaya ini masih terus berjalan. Pengalaman bersama selama tiga dekade telah menunjukkan bahwa pekerja anak dapat dihapuskan atau diminimalkan jika akar penyebabnya dapat diatasi," katanya.
Menurutnya, sejak tahun 1992 pemerintah Indonesia bersama ILO sudah menghapuskan praktek pekerja anak.
"ILO mencatat selama kurang lebih 30 tahun, kita semua telah mengupayakan serangkaian kerja sistematis dengan gerakan pendekatan agar praktek perburuhan anak segera terhapus. Indonesia telah melakukannya, berbagai program telah dilaksanakan termasuk juga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP)," ucapnya.
Kadisnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa 87 perusahaan yang berkomitmen ittu akan terus diawasi dan dibina. "Ada ditemukan satu atau dua perusahaan yang awalnya diduga ada pekerja anak. Tapi ternyata bukan mempekerjakan anak, melainkan karena diajak oleh orang tuanya," sebutnya.
Imron juga mengimbau perusahaan kelapa sawit di Riau untuk menerapkan program ramah anak dan mendirikan fasilitas-fasilitas untuk anak. Dengan demikian anak tidak dibawa orang tuanya bekerja.
"Hasil pembicaraan tahun lalu dengan ILO, Pengawas Ketenagakerjaan sudah cukup intens menegaskan ke perusahaan untuk tidak lagi mempekerjakan anak, walaupun sekedar mengutip berondol sawit," tukasnya.
Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan, juga mengajak seluruh perusahaan di daerah itu, baik sektor perkebunan kelapa sawit maupun sektor lainnya, bersama-sama menghapuskan pekerja anak.
"Anak adalah penerus dan aset bangsa. Mereka harus tetap terlindungi dan mendapatkan pendidikan, untuk itu mari kita wujudkan Indonesia bebas dari pekerja anak," ucapnya.
Kabupaten Indragiri Hilir diberi kehormatan menjadi satu satunya kabupaten di Riau yang dipilih untuk tampil memberikan testimoni tentang penghapusan pekerja anak di kebun sawit.
Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen mendorong perusahaan sawit menghapus pekerja anak, Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja memberikan sertifikat kepada Bupati HM Wardan.
Komentar Via Facebook :