Berita / Nasional /
Ada Ancaman Resesi, Kemnaker Diminta Lakukan Ini Untuk Perusahaan & Tenaga Kerja
Jakarta, elaies.co - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan, Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk mengambil kebijakan demi memastikan keberlangsungan perusahaan dan perlindungan pekerja.
Menurut Nihayatul Wafiroh, hal itu dilakukan untuk menghadapi ancaman resesi ekonomi global, serta mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi melalui terobosan-terobosan guna meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong Kemnaker untuk melakukan komunikasi dengan APINDO dan KADIN dalam rangka mengantisipasi dampak resesi global 2023.
"Kami meminta KADIN dan APINDO untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah dengan menyampaikan data dan informasi yang konsisten terkait kebutuhan dan fakta di lapangan," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Nihayatul juga mendesak agar Kemnaker menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan berdasarkan usulan formasi dari Gubernur dan meningkatkan kinerja pengawasannya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan strategi dan kesiapan dalam menghadapi ancaman resesi global di 2023 yang dampaknya akan menyeret sektor ketenagakerjaan.
“Meskipun kita masih optimis, tapi tetap saja pemerintah perlu melakukan strategi dan perlu menyiapkan langkah-langkah menghadapi kondisi tersebut,” kata Menaker Ida.
Ida menjelaskan strategi pertama adalah melakukan reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal itu dilakukan melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimulai dengan reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan orientasi SDM, relationship, rebranding dan revitalisasi.
“Tujuan utama mengubah bentuk dan fungsi Balai Latihan Vokasi agar mampu merespons ketenagakerjaan guna mencapai pembangunan ketenagakerjaan,” katanya.
Kebijakan kedua adalah optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Kemenaker juga telah membangun ekosistem digital layanan ketenagakerjaan melalui SIAPkerja dengan 4 layanan utama yaitu skillhub, sertihub, karirhub dan bizhub.
Lalu, kebijakan ketiga adalah perluasan kesempatan kerja dengan mendorong peningkatan kemudahan iklim berusaha. Semakin banyak dana investasi masuk baik melalui dalam negeri maupun asing, semakin meningkat pula penyerapan tenaga kerja di pasar kerja.
Keempat, kebijakan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif dengan membuat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pelayanan JKP melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021.
Sementara kebijakan kelima, melakukan hubungan industrial yang harmonis. Menurutnya, hal ini dapat diraih dengan memperkuat peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan industrial, mendorong terbentuknya peraturan perusahaan, penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan LKS Bipartit.
Komentar Via Facebook :