https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ada Penangkar Resmi, Petani Lahat Diminta Tak Sembarang Beli Bibit Sawit

Ada Penangkar Resmi, Petani Lahat Diminta Tak Sembarang Beli Bibit Sawit

Bupati Lahat, Cik Juang, meresmikan penangkaran bibit sawit unggul yang dikelola kelompok tani. Foto: Diskominfo Lahat


Lahat, elaeis.co - Bupati Lahat, Sumatera Selatan, Cik Ujang, me-launching penangkar bibit sawit unggul satu-satunya di Kabupaten Lahat. Penangkaran yang berada di Kelurahan Sari Bunga Mas, Kecamatan Lahat, itu dikelola oleh Kelompok Tani (poktan) Ngudi Rayahu 2.

Cik Ujang mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat untuk mewujudkan budidaya perkebunan berkelanjutan di kabupaten itu.

"Dalam pemulihan ekonomi, sektor perkebunan kelapa sawit merupakan sektor usaha yang paling tangguh serta andalan dalam upaya pemenuhan ekonomi masyarakat khususnya di Kabupaten Lahat," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Lahat, kemarin.

Dia juga mengapresiasi Poktan Ngudi Rahayu 2 yang berinisiatif menggalakkan penggunaan bibit unggul sekaligus menyediakan pasokan untuk memenuhi kebutuhan petani.

“Saya sangat mendukung kelompok tani ini yang telah berinovasi menjadi penangkar bibit sawit unggul dalam menyejahterakan anggotanya. Mari kita motivasi juga kelompok tani yang lainnya untuk terus mengembangkan usaha,” tuturnya.

Kepala Dinas Perkebunan Lahat, Vivi Anggraini, menyebutkan bahwa kelahiran penangkaran bibit sawit unggul tersebut mendapat dukungan penuh dari pemda.

"Penangkar bibit resmi ini tujuannya untuk melindungi produsen dan konsumen benih dengan memberikan jaminan mutu benih saat dijual ke petani atau masyarakat," tukasnya.

"Kita ingin meningkatkan produksi, produktivitas, dan mutu hasil usaha perkebunan. Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Lahat," tambahnya.

Menurutnya, di Lahat sebenarnya banyak penangkar bibit sawit, namun baru satu yang menyediakan bibit unggul bersertifikasi. Dia mengingatkan para penangkar tidak lagi menjual bibit sawit produksi sendiri. Penangkaran bibit harus ada kerja sama dengan produsen benih seperti diatur Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Penjual bibit ilegal bisa kena pidana karena melanggar UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," tegasnya.

Dia juga mengingatkan petani tidak sembarangan membeli bibit sawit, apalagi yangg ditawarkan murah.

"Jangan beli kalau tak jelas asal-usul benih. Resikonya besar. Lama ditanam, keluar biaya besar untuk perawatan, tapi hasilnya tidak memuaskan," tandasnya.
 

Komentar Via Facebook :