Berita / Nusantara /
Ada Satgas Baru, Tugasnya Menata Penggunaan Lahan dan Investasi
Jakarta, elaeis.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/2022 tentang Satuan Tugas Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Dari informasi yang diperoleh elaeis.co, Minggu (6/2/2022), ada sejumlah pertimbangan yang membuat Keppres yang ditandatangani 20 Januari 2022 itu dikeluarkan.
Salah satunya adalah untuk penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha, termasuk untuk pertambangan, perkebunan, dan pengusahaan hutan.
UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, selain UU tentang Agraria, Kehutanan, dan lainnya, juga dijadikan dasar pembuataan Keppres tersebut.
Pasal 1 Keppres itu menyebutkan nama tim yang akan dibentuk adalah Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Tugasnya adalah dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan serta penataan perizinan berusaha di sejumlah sektor, dari mulai pertambangan, kehutanan, sampai perkebunan.
Menariknya, Satgas itu langsung berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden seperti disebutkan dalam pasal 2.
Pasal 3 mendeskripsikan 7 tugas yang harus dikerjakan Satgas di antaranya memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan, HGU/HGB untuk sektor perkebunan, dan izin konsesi kawasan hutan.
Tugas lainnya, mengklasifikasi dan menetapkan peruntukan lahan secara adil demi kesejahteraan rakyat, memfasilitasi dan memudahkan perizinan berusaha, baik untuk BUMD, BUMDes, koperasi dan UMKM, untuk mendapatkan peruntukan lahan yang telah dicabut izinnya oleh pemerintah.
Satgas itu juga mesti melakukan koordinasi dan sinergi agar lahan yang digunakan untuk investasi, termasuk di sektor perkebunan, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal Keppres itu menegaskan Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan dibantu 3 Wakil Ketua yakni Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri ATR/BPN.
Satgas dibiayai oleh APBN, namun tidak disebutkan masa baktinya. Namun pasal 9 Keppres itu mengharuskan Satgas untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Komentar Via Facebook :