https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Ada Syarat Tambahan Bagi Calon Penerima Dana PSR

Ada Syarat Tambahan Bagi Calon Penerima Dana PSR

Ilustrasi peremajaan sawit (Int.)


Jakarta, Elaeis.co - Pemerintah pusat tahun ini menambah persyaratan untuk mendapatkan bantuan program peremajaan sawit rakyat (PSR). Salah satunya harus ada tanda tangan saksi batas tanah atau lahan perkebunan kelapa sawit.

"Tambahan persyaratan itu untuk menyajikan saksi batas, lembar saksi batas jalan atau dengan warga lain dan diketahui oleh kades," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, dikutip Antara.

Pernyataan itu dia ungkapkan terkait belum lengkapnya persyaratan yang diajukan oleh 157 petani kelapa sawit di daerah ini untuk menerima bantuan PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sebanyak tiga kelompok tani telah mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif di lahan seluas sekitar 354 hektar. Masing-masing KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading seluas 128,71 hektar, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti seluas 120,47 hektar, dan Kelompok Tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang seluas 92,78 hektar.

Ia menyatakan, pada dasarnya tidak ada masalah meskipun ada tambahan persyaratan. "Kami berusaha secepatnya. Bulan Agustus seharusnya daerah ini mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit di lahan seluas 700 hektar, tetapi yang sudah diusulkan baru 354 hektar," jelasnya.

Ia mengaku telah meminta 157 petani calon peserta PSR untuk melengkapi persyaratan tambahan. Persyaratan lain yang harus dilengkapi diantaranya surat keterangan tanah harus disertai dengan gambar denah lahan.

Menurutnya, tanda tangan saksi batas dan foto open kamera baru tahun ini diminta oleh Ditjen Perkebunan. Tahun sebelumnya tidak ada persyaratan seperti ini, karena di syarat awal sudah ada pemetaan lokasi lahan perkebunan yang diusulkan mendapatkan program PSR.

Komentar Via Facebook :