Berita / Nasional /
Ada Tiga Fase, Begini Instruksi Mentan Soal Pelaksanaan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat
Pekanbaru, elaeis.co - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Mentan menginstruksikan kepada seluruh perusahaan perkebunan untuk memberikan hak lahan perkebunan kepada masyarakat sebesar 20 persen dari total lahan. Mentan juga meminta kepala daerah di Indonesia untuk mengawasi dan melaporkan hasil FPKM itu.
Dalam surat tersebut, disebut bahwa ada tiga fase dalam pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat itu.
*Fase I, perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007.*
Perusahaan pada Fase I yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerja sama inti plasma lainnya dianggap telah melakukan FPKM dan tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM (Ps 60 ayat (1) Permentan 98/2013).
Yang mana keterangan telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerja sama inti-plasma lainnya diberikan oleh penerbit izin sesuai kewenangan atau didelegasikan kepada kepala dinas yang menangani fungsi perkebunan.
Perusahaan perkebunan Fase I yang tidak melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerja sama inti plasma lainnya wajib melakukan usaha produktif untuk masyarakat sekitar berdasarkan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar diketahui oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan (Ps 60 ayat (2) Permentan 98/2013).
Bagi perusahaan perkebunan di fase ini yang belum melaksanakan FPKM, dapat melaksanakan usaha produktif mengacu ketentuan dalam Pasal 7 Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
*Fase II, yaitu perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020.*
Perusahaan perkebunan Fase II dengan luas 250 hektar atau lebih yang belum melaksanakan FPKM sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013, wajib melaksanakan FPKM paling kurang 20 persen dari luas IUP-B atau IUP (Ps 43 Per18/2021 dan Ps 15 ayat (1) Permentan 98/2013).
Kewajiban FPKM mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya (Ps 15 ayat (3) Permentan 98/2013).
Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan penerbit perizinan, maka dilakukan kegiatan untuk usaha produktif sesuai kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan.
*Fase III, yaitu perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 2 November 2020.*
Perusahaan perkebunan Fase III, yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar HGU dan/atau areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20 persen dari luas lahan tersebut (Ps 58 ayat (1) UU 6/2023 dan Ps 12 ayat (1) PP 26/2021).
Kewajiban fasilitasi perkebunan masyarakat tersebut diintegrasikan dengan kewajiban lainnya yang timbul dalam perolehan lahan perkebunan, antara lain dalam hal lahan berasal dari kawasan hutan yang memberikan kewajiban untuk 20 persen lahan kepada masyarakat dan telah dilaksanakan, maka kewajiban tersebut sudah selesai.
Mentan juga menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas yang membidangi perkebunan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Komentar Via Facebook :