Berita / Sumatera /
Agustus Ini, Mukomuko Lakukan Replanting 700 Hektare Sawit
Bengkulu, Elaeis.co - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan peremajaan tanaman kelapa sawit tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di lahan milik kelompok tani seluas 700 hektare pada Agustus 2021.
"Dari target peremajaan tanaman kelapa sawit seluas 1.500 hektare pada tahun ini, seluas 700 hektare di antaranya ditargetkan dapat terpenuhi pada bulan Agustus," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah dikutip dari Antara, Senin (16/8).
Ia mengatakan khawatir apabila target peremajaan tanaman kelapa sawit seluas 700 hektare tidak terpenuhi maka kuota program peremajaan sawit seluas 1.500 hektare tahun ini akan dikurangi.
Untuk itu, ia mengatakan pihaknya terus berusaha untuk memenuhi target peremajaan tanaman kelapa sawit seluas 700 hektare sampai bulan Agustus tahun ini.
"Kita lihat saja sampai akhir Agustus ini apakah target peremajaan tanaman kelapa sawit dapat tercapai seluas 700 hektare atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, tiga kelompok tani yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini yang telah mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit di atas lahan seluas 345,68 hektare.
Tiga kelompok tani ini, yakni KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading seluas 132,43 hektare, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti seluas 120,47 hektare, dan kelompok tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang seluas 92,78 hektare.
Kemudian ada lagi dua kelompok tani dari Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit, yakni Kelompok Tandan Mas sekitar 80 hektare dan Kelompok Tani Sejahtera sekitar 90 hektare.
Ia mengatakan usulan peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif dan menggunakan bibit asalan dan berusia tua milik dua kelompok tani ini sudah sampai di tingkat kabupaten.
Kendati demikian, ia mengatakan dua kelompok tani ini belum melengkapi sejumlah persyaratan program peremajaan tanaman kelapa sawit seperti surat keterangan tanah harus disertai dengan gambar denah lahan, tanda tangan saksi batas dan foto open kamera.
Komentar Via Facebook :