https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Ahan dan Acai Ditangkap, 30 Kilo Sabu Nyaris Beredar

Ahan dan Acai Ditangkap, 30 Kilo Sabu Nyaris Beredar

Ilustrasi narkoba. Net


Pekanbaru, Elaeis.co - Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Sebanyak 30 kg sabu-sabu berhasil diamankan meskipun sempat disembunyikan di tepi pantai dalam hutan bakau Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menerangkan, dari pengungkapan itu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku. Yakni Bur alias Ahan (49) warga Kota Medan yang berperan sebagai kurir dan Tris alias Acai (32) warga Tanjung Pinang yang mengendalikan pengiriman itu. 

Pengungkapan itu, kata Sunarto, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di wilayah pesisir Sumatera melalui perairan Bengkalis.

"Mendapat informasi tersebut Satreskoba Polres Bengkalis kemudian berkoordinasi dengan Polairud Polres Bengkalis serta Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan. Tiga tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya, Jumat (11/2). 

Satu tim bergerak di daratan Sungai Pakning, satu tim di daratan Bengkalis dan satu tim lainnya di perairan Pulau Bengkalis. 

"Setelah tiga hari melakukan mapping, pada Jumat tanggal 28 Januari 2022 tim menemukan mobil target dan mengamankan tersangka Ahan di Jalan Lintas Dumai-Pakning, tepatnya di daerah Pelintung. Namun dari tersangka tim tidak menemukan barang bukti narkotika," bebernya. 

Dari hasil interogasi, tersangka Ahan mengaku diperintahkan oleh tersangka Acai untuk menjemput barang haram itu di Desa Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis. 

Di sisi lain, tim laut mendapatkan informasi bahwa narkotika itu belum sempat diturunkan ke wilayah Desa Buruk Bakul, sesuai lokasi yang ditentukan tersangka Acai. Dan tim kemudian melakukan penyisiran di sepanjang perairan Pulau Bengkalis. 

"Keesokan harinya, pada hari Sabtu, tim mendapatkan informasi bahwa ada speedboat yang menurunkan barang mencurigakan dan membawanya ke hutan bakau Desa Meskom," jelasnya. 

Dari informasi itu, tim kemudian bergerak menyisir ke dalam hutan bakat tersebut dan menemukan tiga karung berisi 31 bungkus sabu yang dikubur di dalam tanah. Barnag haram itu kemudian diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pengembangan lebih lanjut.

"Tim mendapat informasi bahwa tersangka Acai berada di Jakarta. Kemudian tim berangkat dan berhasil menangkap yang bersangkutan di pusat berbelanja di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. Dan setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah memerintahkan Ahan menjemput narkotika tersebut," terangnya. 

Bukan hanya menjemput di wilayah Bengkalis, Acai juga memerintahkan Ahan untuk mengantarkan barang haram itu ke Jakarta, sesuai dengan perintah seorang pengendali dari Malaysia bernama Chiu. 

Kedua tersangka serta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Kepolisian juga tengah mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Komentar Via Facebook :