Berita / Sumatera /
Ajukan Perpanjangan HGU, Dua Perusahaan Sawit Belum Bayar BPHTB
Rengat, elaeis.co - Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, diingatkan melaksanakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wakil Ketua DPRD Inhu, Suwardi Ritonga, mengatakan, dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu diperoleh informasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inecda Plantation (IP) mengajukan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) tapi belum membayar BPHTB.
"Jangan dibiarkan perusahan seperti ini yang terkesan lebih mementingkan keuntungan dari hasil budidaya perkebunan kelapa sawit ketimbang kewajiban," katanya kepada elaeis.co.
Dia mengaku tidak mengetahui persis berapa jumlah yang harus disetor perusahaan yang berkantor di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, itu.
"Sepertinya cukup besar, milyaran. Tapi untuk pastinya sebaiknya tanyakan langsung kepada instansi terkait," kata politisi Partai Gerindra ini.
Ia mengingatkan Bapenda Inhu harus lebih aktif mengejar dan memungut pajak dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) lainnya dari korporasi perkebunan sawit agar bisa dipakai untuk pembangunan daerah.
"Berdasarkan data yang kami terima, ada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang saat ini sedang melakukan perpanjangan HGU di wilayah Inhu," ungkapnya.
Merujuk aturan yang ada, lanjutnya, perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU wajib membayar BPHTB. " Kita minta pemda tegas terhadap korporasi yang belum beriktikad baik pada kewajibannya, jika perlu lakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
"Apabila kewajiban tersebut tidak kunjung ditunaikan, dalam waktu dekat pimpinan dewan akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil manajemen PT IP untuk didengar alasannya kenapa tidak membayar BPHTB," sebutnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Inhu, Arif Fadillah, melalui Kepala Bidang P3, Purmidi, saat ditemui di ruangan kerjanya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menagih BPHTB ke PT IP. "Tidak bisa sebelum menerima surat keputusan (SK) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya.
Dia merinci, ada tiga perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan HGU di Inhu. Yakni PTPN V, PT IP, dan PT Teso Indah.
"Baru PT Teso Indah yang telah membayar kewajiban BPHTB kurang lebih Rp 14 milyar," paparnya.
"Yang dua lagi belum bisa ditentukan estimasi besaran yang harus dibayar sebab SK dari BPN belum diterima. Di SK itu terinci luasan areal yang diusahakan, dari situlah kami bisa menghitung nilai yang harus disetorkan perusahaan ke kas daerah," jelasnya.
Komentar Via Facebook :