Berita / Sumatera /
Akhirnya, 40 Petani Malin Deman Bebas
Bengkulu, elaeis.co - Sebanyak 40 petani sawit asal Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu akhirnya dibebaskan. Para petani itu sebelumnya sempat di tahanan selama 11 hari di Mapolres Mukomuko karena diduga mencuri buah sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Pada pukul 20.40 WIB malam tadi, para petani dibebaskan, termasuk barang bukti berupa mobil, eggrek (alat panen sawit) dan lainnya juga diserahkan kembali kepada para petani.
Puluhan keluarga yang menunggu dari sore hari di depan Mapolres pun menangis histeris menyambut bebasnya para petani tersebut.
Bebasnya para petani itu setalah adanya surat pernyataan perdamaian antara pihak perusahaan. Surat tersebut di tandatangani langsung oleh GM PT DDP, Mawardi Noor TM. Sedangkan perwakilan dari 40 petani, ditandatangani oleh Kuasa Hukum mereka, Alam Syahri dari kantor Hukum Akar Law Office.
"Kedua belah pihak telah datang ke Polres mengajukan permohonan dan mereka sepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui keadilan restoratif," kata, Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, Senin malam.
Sementara, Direktur Akar LAW Office, Zelig Ilham Hamka selaku kuasa hukum petani menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Mukomuko yang telah menyetujui penyelesaian perkara ini melalui restorative justice.
Ini merupakan hal yang baik dan menguntungkan bagi semua pihak. Apalagi para petani yang ditahan merupakan tulang punggung keluarga masing-masing.
"Kami apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Mukomuko," ujarnya.
Komentar Via Facebook :