https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Larangan Ekspor Diterapkan

Akhirnya, Harga TBS di Provinsi ini Mulai Oleng

Akhirnya, Harga TBS di Provinsi ini Mulai Oleng

Sejumlah petani sedang menimbang tandan buah segar (TBS). (Foto Dok. Ditjenbun)


Pontianak, elaeis.co - Harga pembelian tandan buah segar (TBS) produksi petani terjadi di berbagai sentra perkebunan sawit remuk redam.

Ini terutama sebelum dan sesudah pengumuman Presiden Joko Widodo terkait pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng beberapa waktu lalu.

Kejadian yang sama terjadi di Provinsi Kalimantan Barat. Namun berbeda bila dibandingkan provinsi lain, harga resmi TBS di Kalbar untuk periode kedua April mulai oleng atau miring bila dibandingkan pada periode pertama.

Dari informasi resmi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar yang diperoleh elaeis.co, Jumat (29/4/2022), harga TBS untuk usia tanam 10-20 tahun ditetapkan Rp 3.825,03.

Jumlah ini turun sebesar Rp 216,51 bila dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp 4.041,54 per kg.

Lalu, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ditetapkan Rp 15.894,43, sementara periode lalu 17.049,44/kg. Berarti turun sebesar Rp 1.155,01/kg.

Harga inti sawit atau palm kernel (PK) ditetapkan Rp 13.190,99, turun Rp 399,96 dibandingkan dengan harga pekan lalu yang ditetapkan sebesar  Rp 13.590,95/kg,

Berikut harga resmi TBS di Kalbar untuk periode pertama Maret (dalam satuan /kg):

3 tahun Rp 2.861,43 (sebelumnya Rp 3.022,45)

4 tahun Rp 3.056,16 (sebelumnya Rp 3.229,18)

5 tahun Rp 3.263,03 (sebelumnya Rp 3.448,56)

6 tahun Rp 3.365,43 (sebelumnya Rp 3.556,80)

7 tahun Rp 3.488,39 (sebelumnya Rp 3.686,53)

8 tahun Rp 3.596,31 (sebelumnya Rp 3.801,14)  

9 tahun Rp 3.655,60 (sebelumnya Rp 3.864,15)

10-20 tahun Rp 3.825,03 (sebelumnya Rp 4.041,54)

21 tahun Rp 3.760,01 (sebelumnya Rp 3.974,18)

22 tahun Rp 3.743,38 (sebelumnya Rp 3.954,44)

23 tahun Rp 3.655,55 (sebelumnya Rp 3.861,03)

24 tahun Rp 3.534,96 (sebelumnya Rp 3.732,79)

25 tahun Rp 3.421,82 (sebelumnya Rp 3.612,47)


 

Komentar Via Facebook :