https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Alasan Usir Roh Jahat, Balita Disiksa Selingkuhan Ibunya

Alasan Usir Roh Jahat, Balita Disiksa Selingkuhan Ibunya

Ilustrasi pembunuhan (Antara)


Bengkalis, Elaeis.co - Seorang bocah berusia 2 tahun meninggal dunia karena dianiaya oleh selingkuhan ibunya. Kasus ini terungkap saat bocah tersebut dibawa berobat.

Sudah dua bulan ini Yeni, ibu bocah tersebut, tinggal serumah dengan selingkuhannya yang bernama Rudi di Bengkalis. Selama itu pula Rudi menyiksa bocah itu jika rewel. Tak hanya dijambak dan disulut api rokok, korban juga diangkat lalu dilepas sehingga tubuhnya terhempas ke lantai.

Minggu (25/4) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB, bocah tersebut kritis. Rudi dan Yeni membawanya ke IGD RSUD Bengkalis. “Kepada petugas medis keduanya mengatakan anak itu mengalami sesak nafas. Saat diperiksa, dokter piket melihat ada yang janggal. Di tubuh anak tersebut banyak luka dan lebam,” kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi dalam jumpa pers, kemarin.

Penasaran, dokter tersebut bertanya apa yang sudah dialami korban. Namun Rudi menjawab dengan ketus dan mengatakan korban terjatuh di dalam rumah. “Sang dokter tidak puas dengan jawaban itu dan terus bertanya. Rudi emosi dan meminta dokter tidak menuduhnya macam-macam,” kata Meki.

Meski sempat mendapat penanganan medis, siang harinya sekitar pukul 12.20 WIB bocah tersebut meninggal. Pihak RSUD Bengkalis lantas berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bengkalis terkait kejanggalan yang ditemukan di tubuh anak tersebut. “Setelah menyaksikan langsung jenazah sang bocah, Dinas PPA Bengkalis membuat laporan ke Polres Bengkalis agar temuan itu diusut,” katanya.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus Rudi dan Yeni. Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkalis, Bripka Mawanto menambahkan, Rudi kerap melakukan kekerasan saat menenggak minuman keras. “Setiap mengkonsumsi miras, dia mengaku melihat seperti ada roh jahat di tubuh korban dan perbuatan itu dilakukan untuk mengusir roh jahat tersebut. Ibu kandung korban membiarkan saja,” katanya.

Yeni sendiri mengaku sudah berusaha melarang Rudi, namun Rudi ngotot ada roh jahat di tubuh korban.

Saat ini keduanya hukuman 20 tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76 C Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :