https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Alat Berat Disediakan Bantu Petani Buka Kebun, Begini Prosedur Meminjamnya

Alat Berat Disediakan Bantu Petani Buka Kebun, Begini Prosedur Meminjamnya

Launching alat berat yang bisa dipakai petani untuk membuka lahan perkebunan oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud. foto: Ist.


Muara Beliti, elaeis.co - Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menyediakan 3 alat berat yang bisa dipakai petani di daerah itu membuka lahan perkebunan sawit dan komoditas lainnya.

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, mengatakan, bantuan alat berat merupakan upaya Pemkab Musi Rawas dalam memfasilitasi dan memudahkan masyarakat dalam membuka lahan perkebunan.

"Dasar atau alasan diadakannya bantuan ini, yakni karena dalam membuka lahan tidak boleh lagi dengan cara dibakar," jelasnya melalui keterangan resmi Pemkab Musi Rawas.

Menurutnya, 3 ekskavator mini itu sebenarnya sudah dibeli tahun lalu. "Namun belum digunakan karena perlu Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengaturnya, karena banyak sekali nanti masyarakat yang akan menggunakan,” tukasnya.

“Sekarang sudah bisa dipakai, silahkan dimanfaatkan dengan baik, semoga berkah dan dapat meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Kepala Dinas PU Bina Marga Musi Rawas, Alawiyah menambahkan, peminjaman bantuan alat berat tersebut harus lewat Dinas Perkebunan (Disbun). "Dinas PU Bina Marga Musi Rawas hanya menyiapkan operator dan pembantu operator atau kernet," jelasnya.

Menurutnya, biaya operator dan kernet ditanggung oleh masyarakat sebagai peminjam karena mereka bukan PNS. "Biaya operator cukup murah, Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per hari," paparnya.

Mekanisme dan syarat peminjaman alat berat diatur dalam Perbup Musi Rawas nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan bantuan alat berat untuk pembukaan lahan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.

Di Bab II Pasal 4 disebutkan bahwa sasaran bantuan ini adalah kelompok tani/gapoktan yang memiliki lahan dan berdomisili di daerah, memiliki bukti kepemilikan lahan, dan berada di luar kawasan hutan.

Di Bab IV Pasal 7 dinyatakan bahwa kelompok tani/gapoktan yang mau menggunakan alat berat harus mengajukan permohonan kepada Disbun dengan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat. Disbun kemudian melakukan verifikasi administrasi, survey lokasi, penerbitan rekomendasi, dan pendampingan di lokasi dengan melibatkan Penyuluh Pertanian.

Penggunaan alat berat untuk kegiatan pembukaan lahan perkebunan harus dituangkan dalam Surat Perjanjian antara Dinas PU Bina Marga, Dinas Perkebunan, dan pemohon. Surat Perjanjian itu harus memuat pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian, jumlah alat berat dan kelengkapan yang dipinjamkan, jangka waktu dan cakupan luasan pekerjaan, dan tanggung jawab penggunaan atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penggunaan.

Pemohon penggunaan alat berat untuk pembukaan lahan perkebunan harus berdomisili dan memiliki lahan di wilayah kabupaten dibuktikan dengan KTP dan KK, diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan luasan untuk lahan yang diajukan perorangan maksimal 2 hektar sedang kelompok tani/gapoktan maksimal 25 hektar.
 

Komentar Via Facebook :