Berita / Sumatera /
Alat Rapid Test Didaur Ulang, Korbannya Capai Ribuan
Medan, Elaeis.co - Korban daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di gerai yang dikelola PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), mencapai ribuan orang. Penggunaan alat rapid test bekas diduga berlangsung sejak Desember tahun lalu.
Sejauh ini Polda Sumut sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing PC, Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, dan empat orang pegawai tidak tetap berinisial DP, SP, MR, dan RN.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, modus yang dijalankan para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan. Para staf di layanan rapid test mengumpulkan stik yang sudah dipakai, lalu dicuci dan dikemas ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan, kemudian dipakai lagi untuk rapid tess calon penumpang pesawat.
Menurutnya, dalam sehari setidaknya 100 hingga 200 calon penumpang pesawat menjalani rapid test antigen di gerai Kimia Farma KNIA. Para tersangka diduga sudah meraup sekitar Rp 1,8 miliar dari aksinya. “Yang jelas barang bukti dari tangan tersangka ada Rp 149 juta,” kata Panca seperti dikutip Kompas.com, Jumat (30/4).
“Kalau dalam sehari 100 saja di rapid test, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang,” tambahnya.
Para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Masih dilakukan pengembangan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.
Komentar Via Facebook :