Berita / Serba-Serbi /
Anak, Adik hingga Keponakan Bos Besar Duta Palma Juga Diperiksa Kejagung
Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menggali berbagai informasi dan bukti untuk melengkapi berkas perkara korupsi penggunaan lahan hutan dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pemeriksaan para saksi juga masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Di mana sudah ada dua orang tersangka yang ditetapkan penyidik, yakni Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan juga Raja Thamsir Rachman Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung juga kembali memeriksa enam orang saksi, Kamis (4/8).
Dari enam nama yang diperiksa, dua diantaranya merupakan keluarga pemilik PT Duta Palma Group. Yakni anak dan adiknya Surya Darmadi yang juga menduduki posisi penting di sejumlah anak perusahaan PT Duta Palma Group.
"Hari ini JAM-Pidsus memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedan, Kamis petang.
Adapun saksi yang diperiksa adalah SW, yang merupakan adik Surya Darmadi dan AD selaku anak dari Suryadi Darmadi. Keduanya juga menduduki posisi sebagai direktur di beberapa anak usaha milik Surya Darmadi. Selain itu juga ada AF, yang merupakan keponakan Surya Darmadi dan juga menduduki posisi sebagai Pengurus (logistik) PT Duta Palma Nusantara (DPN) di Riau.
Kemudian tiga saksi lainnya yakni JRB selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group, KG selaku Manager PT Darmex Plantation, serta DFS selaku Legal Humas Perkebunan di Indragiri Hulu.
Diketahui, dalam kasus ini, PT Duta Palma Group diduga melakukan pengolahan lahan hutan untuk perkebunan sawit, dengan mendapatkan berizin yang tidak semestinya atau ilegal. Bahkan Surya Darmadi juga dikenakan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada 37.095 hektare lahan yang digunakan oleh PT Duta Palma Group. Dimana dalam pemberian izinnya, Surya Darmadi diduga melakukan kongkalikong dengan Raja Thamsir Rachman yang saat itu menjabat sebagai bupati.
Bahkan, Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan bahwa akibat tindakan melawan hukum itu, PT Duta Palma Group telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Saat ini aset-aset milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu itu juga telah disita. Yakni lahan perkebunan sawit seluas 37.095 hektare dan dua pabrik kelapa sawit. Aset itu saat ini dititipkan kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V).
Komentar Via Facebook :