Berita / Nusantara /
Aneh, PN Siak Harus 'Impor' Juru Ukur Dari Luar, BPN Kemana?
Siak, elaeis.co - Pengadilan Negeri (PN) Siak akhirnya menunda konstatering dan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit milik petani seluas 1.300 hektare di wilayah Kecamatan Dayun, Siak.
Penundaan dilakukan lantaran aparat kepolisian bentrok dengan ratusan petani yang turun ke jalan menolak dilakukannya konstatering dan eksekusi.
Akibat bentrok itu, empat orang petani harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius, dan dua orang petani lainnya juga sempat diamankan aparat kepolisian.
Usut punya usut, dari penelusuran elaeis.co dan awak media lainnya, ternyata saat hendak konstatering dan eksekusi lahan pemohon PT Duta Swakarya Indah (DSI) pada Rabu (3/8) kemarin, PN Siak tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai juru ukur konstatering.
Sebagai mana biasanya, juru ukur sita eksekusi lahan pada umumnya merupakan tugas BPN. Apalagi lahan yang hendak dieksekusi ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan langsung oleh BPN.
Namun, pihak BPN tidak hadir dalam konstatering dan eksekusi perkebunan kelapa sawit tersebut. Ketidakhadiran BPN ini juga dibenarkan pihak PN Siak.
"Benar. BPN Siak tidak mengutus satu orang pun untuk menjadi juru ukur lahan," kata Panitera PN Siak, Sumisno, kemarin.
Kendati tidak mengutus, kata Sumisno, BPN Siak merekomendasikan juru ukur resmi kepada pengadilan. "Iya, pihak ketiga juru ukurnya (Kadaster,red). Tapi resmi ini. Punya sertifikat. Kita (PN) yang bayar," ujarnya.
Sumisno mengaku tidak mengetahui secara pasti kenapa BPN Siak enggan mengutus juru ukur pada konstatering dan eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Dayun tersebut.
"Tak tahu. Dan kita juga tidak bisa memaksa pihak juru ukur dari BPN Siak. Sebab lain instansi. Alasan mereka tak mengutus juru ukur tidak ada. Padahal, kita sudah mengirimkan surat resmi ke BPN Siak meminta juru ukur lahan. Tapi mereka tak mengirimkan orang. Hanya merekomendasikan pihak ketiga sebagai juru ukur," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta elaeis.co belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak BPN Siak, alasan kenapa tidak mengutus juru ukur pada konstatering dan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit milik petani di wilayah Kecamatan Dayun, Rabu kemarin.
Komentar Via Facebook :