Berita / Kalimantan /
Angkutan Tambang dan Sawit Diingatkan Patuhi Larangan Lewat di Jalan Umum
Samarinda, elaeis.co - Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, memberikan peringatan tegas kepada pengusaha pengelola sumber daya alam khususnya hasil tambang dan perkebunan agar mematuhi regulasi terkini yang berlaku. Salah satunya terkait penggunaan fasilitas umum seperti jalan.
Menurutnya, kegiatan ekonomi dan kepentingan masyarakat harus dijaga dengan kata lain memenuhi aspek keseimbangan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Kita memahami ada kebutuhan-kebutuhan pertumbuhan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya alam yang tentunya juga berguna bagi kepentingan masyarakat. Tapi kita juga punya aturan yang harus dipatuhi," jelasnya dalam keterangan resmi Adpimprov Kaltim dikutip Senin (1/1).
Pernyataan itu diungkapkannya menanggapi angkutan batubara dan sawit yang masih melintas di jalan umum di Kabupaten Paser. Untuk itu, Akmal bersama Bupati Paser akan mengedepankan komunikasi untuk mengingatkan pihak perusahaan terkait peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
"Pemerintah daerah ingin ekonomi tetap berjalan, tapi tidak mengganggu regulasi yang sudah ada. Ini yang terus kita komunikasikan. Kami yakin, Pak Bupati, kita semua, bisa menjaga keseimbangan itu," tegasnya.
"Saya juga sudah tugaskan Dishub dan Satpol PP untuk berkomunikasi dengan para penyelenggara usaha pertambangan dan perkebunan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang mengatur penggunaan fasilitas umum, terutama jalan. Ketertibannya harus kita jaga," Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menambahkan.
Terkait dugaan kegiatan ilegal, Akmal menegaskan bahwa itu bukan ranah pemda. "Itu tugas penegak hukum. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur agar penggunaan fasilitas umum oleh semua pihak tetap tertib sesuai dengan perda yang ada. Tentunya perda harus kita tegakkan bersama-sama, kita awali komunikasi dengan semua pihak," terangnya.
Termasuk ketika tata aturan terindikasi bertentangan dengan aturan lebih tinggi, maka perlu dikomunikasikan. "Saya sudah meminta instansi terkait untuk berkoordinasi, apakah perda kita yang kurang update atau ada hal lain yang perlu dievaluasi," bebernya.
"Jangan sampai benturan-benturan regulasi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :