https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

ANKT di Lahan Perkebunan Harus Dilindungi

ANKT di Lahan Perkebunan Harus Dilindungi

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Asmirilda. Foto: Disbun Kaltim


Samarinda, elaeis.co - Provinsi Kalimantan Timur (kaltim) terus mengembangkan subsektor perkebunan sebagai penopang perekonomian untuk mengantisipasi bakal habisnya sumber daya alam berbasis fosil.

Sektor pertanian Kaltim saat ini didominasi oleh subsektor perkebunan. Berdasarkan data statistik tahun 2021, pengembangan tanaman perkebunan rakyat didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 1,3 juta hektare (ha), karet 123 ribu ha, kakao 6 ribu ha, kelapa dalam 20 ribu ha, lada 8 ribu ha, dan kopi seluas 1,9 ribu ha. Sisanya, tanaman lain seluas 2,4 ribu ha.

Pemprov Kaltim terus berupaya agar pengembangan perkebunan tidak mengorbankan lingkungan. Berdasarkan data Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Kaltim, luas indikatif area bernilai konservasi tinggi (ANKT) atay high conservation value (HCV) di Provinsi Kaltim seluruhnya mencapai 456.827,13 ha.

"Luas ANKT itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim. Selain yang 456.827,13 ha itu, ada pula 362.559,96 ha ANKT lainnya ditetapkan berdasarkan surat keputusan tujuh bupati," kata Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim Asmirilda melalui keterangan resmi Disbun Kaltim.

Dia merinci ANKT seluas 362.559,96 ha itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser.

Ia menjelaskan, kawasan perkebunan yang termasuk ANKT adalah kawasan yang bernilai tinggi di sisi lingkungan maupun sosial karena mencakup habitat satwa liar, daerah resapan air, serta situs arkeologi atau sejarah.

"ANKT juga mempunyai keanekaragaman hayati tinggi, bentang alam bagi dinamika ekologi secara alami, dan ekosistem langka atau terancam punah," jelasnya.

Menurutnya, ANKT mempunyai fungsi penting bagi penyediaan jasa lingkungan alami, pemenuhan kebutuhan dasar warga lokal, serta identitas budaya tradisional komunitas lokal.

"Itu sebabnya ANKT yang sudah diidentifikasi harus dijaga dan dilindungi sedemikian rupa supaya tetap utuh. Pengelolaan dan pemeliharaan dilakukan agar kawasan ANKT nilainya tetap terjaga dan tidak terdegradasi," tukasnya.

"Perlindungan lahan konservasi di area perkebunan merupakan tanggung jawab semua pihak, mulai provinsi hingga daerah dan melibatkan lintas sektor. Pelaku usaha perkebunan juga punya kewajiban untuk melindungi lahan konservasi atau ANKT di wilayah operasionalnya," tambahnya.

 

Komentar Via Facebook :