https://www.elaeis.co

Berita / Feature /

Antara Perjanjian Paris dan Kaplingan Hutan Korporasi

Antara Perjanjian Paris dan Kaplingan Hutan Korporasi

Penggundulan hutan alam untuk dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Rupat, Riau. Foto: aziz


Jakarta, elaeis.co - Sebetulnya tak sulit bagi Indonesia untuk dapat insentif dari Green Climate Fund (GCF) dengan alasan sudah mengurangi emisi gas rumah kaca. 

Soalnya menurut Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Yanto Santosa, luas tutupan hutan di Indonesia masih sekitar 53?ri total luas daratan. 

Kalau luas daratan Indonesia mencapai 191 juta hektar, berarti masih ada sekitar 101,23 juta hektar tutupan hutan bagus. 

Hanya saja, kajian Yayasan Madani Berkelanjutan justru langsung membikin kaget. Soalnya yayasan ini menyodorkan data bahwa 140 juta hektar  kawasan hutan Indonesia sudah jadi kapling ragam korporasi. Skema perlindungan hutan dan lahan juga ambil bagian di sana. 

Mulai dari korporasi sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Migas hingga Minerba.    

Nah, yang namanya sudah 'punya' orang, luasan ini hanya menunggu waktu saja untuk digunduli. 

Inilah yang kemudian menjadi tanda tanya besar itu, sebab di sisi lain, dari beberapa tahun lalu Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ternyata sudah terikat dengan Perjanjian Paris dalam bentuk Nationally Determined Contribution (NDC). 

Dalam Paris Agreement itu disebutkan kalau penggundulan hutan alam Indonesia pada periode 2010-2030 hanya boleh 241 ribu hektar pertahun. 

Laporan perkembangan NDC itu wajib disampaikan saban tahun dalam Conference of the Parties (COP). 

"Kalau ditotal, berarti kuota deforestasi hutan alam Indonesia pada periode itu hanya 4,82 juta hektar," kata GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan, Fadli Ahmad Naufal, kepada elaeis.co, kemarin. 

Tapi quota itu cuma tinggal angka, sebab data KLHK kata Fadli, dari tahun 2011-2012 hingga 2019-2020, Indonesia sudah kehilangan hutan alam sekitar 4,71 juta hektar. 

Lantaran hutan yang digunduli sudah seluas itu, maka kuota deforestasi hutan alam Indonesia yang tersisa pada periode 2020-2030 hanya 107 ribu hektar atau 10,7 ribu hektar pertahun. 

"Sebenarnya kalau dimasukkan data deforestasi 2010-2011 berdasarkan rerata deforestasi 2009-2011 sebesar 196.750 hektar, kuota deforestasi periode 2020-2030 itu sudah minus, lho" jebolan Meteorologi Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menyimpulkan.

Tapi lantaran itu tidak dimasukkan, kalaupun nanti kata Fadli deforestasi di Indonesia turun --- katakanlah hanya 10,7 ribu dalam setahun --- itu terjadi hanya lantaran mengacu pada quota Perjanjian Paris tadi. 

Memang kata Fadli, pemerintah Indonesia sudah mengumumkan tiga skenario Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 atau Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience (LCCP). 

Targetnya adalah mencapai nol emisi bersih pada 2070, target ini molor 20 tahun dari yang diharapkan PBB. 

Dan skenario paling ambisius dan selaras dengan Paris Agreement itu adalah Indonesia menargetkan puncak emisi (peaking) untuk semua sektor dengan sektor hutan dan lahan menjadi net sink di 2030. 

Lantas pertanyaan yang kemudian muncul, seperti nasib kaplingan korporasi tadi? 


 

Komentar Via Facebook :