Berita / Kalimantan /
Antisipasi Karhutla, Patroli dan Sosialisasi Makin Gencar
Palangka Raya, elaeis.co - Jajaran Polda Kalimantan Tengah meningkatkan patroli dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Di Kabupaten Barito Timur, Sat Samapta Polres setempat mendatangi sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan memberikan himbauan secara humanis kepada karyawan terkait bahaya karhutla. Diantara perusahaan yang didatangi adalah PT Sawit Graha Manungggal (SGM).
Kapolres AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Samapta Polres Barito Timur Iptu Sukajim menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menggugah peran serta aktif masyarakat untuk bekerja sama dalam mencegah terjadinya karhutla.
"Ancaman karhutla dapat diminimalisir dengan cara tidak membuka lahan menggunakan cara api, ataupun membantu memadamkan serta melaporkan kepada petugas apabila menemukan lahan yang terbakar,” jelasnya lewat keterangan resmi Humas Polres Barito Timur.
Anggota Polsek Hanau di Kabupaten Seruyan juga melakukan kegiatan patroli dan monitoring aktivitas di perusahaan kelapa sawit PT Surya Inti Palm Oil di wilayah Desa Hulu I, Kecamatan Hanau.
Kapolsek Hanau Iptu Ihsan Tio Basir, menyebutkan, kegiatan patroli sangat penting dilakukan sebagai salah satu tugas kepolisian di bidang pembinaan dari segi pencegahan.
"Kegiatan patroli tidak hanya terbatas pada kota dan area permukiman warga serta obyek vital milik pemerintah, akan tetapi sasaran dari kegiatan patroli tersebut menyeluruh ke segala lini kehidupan masyarakat termasuk pada area perusahaan sawit," tukasnya.
Sementara itu, Polres Barito Utara lewat Polsek Bukit Sawit melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Karhutla kepada masyarakat petani di Desa Bukit Sawit.
Kapolsek Bukit Sawit Ipda Juwarsyah mengatakan, pesan stop membakar hutan dan lahan terus disampaikan agar warga tidak tersangkut persoalan hukum.
“Kami tak bosan menyampaikan sanksi dan peraturan yang mengatur tentang karhutla. Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya.
"Semoga dengan adanya sosialisasi semacam ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan bahaya kebakaran hutan dan lahan serta sanksi yang mengancam di depan mata," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :