Berita / Serba-Serbi /
Antisipasi Klaster Mudik, Masjid Bisa Jadi Tempat Isolasi Darurat
Jakarta, Elaeis.co - Mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus paska lebaran, Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19.
“Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka tempat alternatif bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak, dan menerima pemantauan rutin,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, seperti dikutip Republika, kemarin.
Selain masjid, katanya, lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga bisa dijadikan fasilitas darurat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Misalnya terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan untuk melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan harus terpisah dengan ruang perawatan, terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan, dan juga terdapat penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.
Untuk ruang perawatan, harus memiliki fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik di setiap ruangan isolasi. Lalu, memisahkan ruang perawatan pasien anak serta ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan.
Bagi pasien yang masih satu keluarga juga harus ditempatkan dalam satu ruangan tersendiri. Sementara bagi pasien yang masih diduga Covid-19 harus dipisahkan dari ruangan perawatan pasien. Pasien diduga atau yang sedang menunggu hasil tes harus ditempatkan di ruangan yang secara fisik terpisah dari ruang kasus.
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat terjadinya tren kenaikan keterpakaian jumlah tempat tidur ruang isolasi di seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia. Di tingkat nasional, keterpakaian tempat tidur mengalami peningkatan sebesar 14,2 persen terhitung dari 20 Mei dibandingkan 26 Mei 2021.
Pada 20 Mei, jumlah keterpakaian tempat tidur ruang isolasi di seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia sebanyak 20.560 tempat tidur. Namun, angka ini meningkat menjadi 23.488 tempat tidur pada 26 Mei.
Peningkatan angka keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 ini dikontribusikan oleh lima provinsi di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan juga DIY. “Ini adalah alarm keras untuk kita semua, terutama untuk provinsi-provinsi yang berada di Pulau Jawa,” kata Wiku.
Satgas mencatat, peningkatan yang terjadi di lima provinsi itu sebesar 18-23 persen selama 5-6 hari terakhir. Di DKI Jakarta tercatat mengalami peningkatan sebesar 23,7 persen, Jawa Barat 20,3 persen, Jawa Tengah 23,13 persen, Banten 21,2 persen, dan DIY 18,18 persen.
Di DKI Jakarta, diantara yang bersiap menjadi tempat alternatif isolasi terkendali pasien Covid-19 adalah Masjid KH Hasyim Ashari atau Masjid Raya Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat, dan Masjid Jakarta Islamic Centre. Namun sampai saat ini belum ada yang digunakan sebagai fasilitas isolasi.
Ketua Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta, Ma’mun al Ayyubi mendorong masjid-masjid lain agar bisa menjadi tempat isolasi alternatif. “Tapi kegiatan ibadah harus tetap berjalan. Karena syarat tempat isolasi itu apabila masjidnya memenuhi syarat pasien terpisah dengan jamaah,” katanya.
Komentar Via Facebook :