Berita / Nusantara /
APKASINDO Jambi Minta Permentan 01/2018 Direvisi
Jambi, elaeis.co - Setakat ini APKASINDO tengah getol mengusulkan agar pemerintah menilik kembali Permentan Nomor 1 Tahun 2018. Permentan ini perlu dievaluasi bahkan direvisi guna menunjang kesejahteraan para petani kelapa sawit.
Ketua bidang advokasi dan hukum DPW APKASINDO Jambi, Dermawan Harry Oetomo kepada elaeis.co menjelaskan permentan itu sejatinya mengatur tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Namun menurut Harry, revisi terhadap Permentan itu harus dilakukan dengan mempedomani UUD 1945 pasal 27 ayat 1 tentang kesederajatan dan kesamaan hukum (equality before the law). "Hendaknya antara petani swadaya dan petani plasma jangan ada perbedaan lagi," ujarnya, Selasa (24/5).
Usulan ini kata pria yang sering disebut buldosernya APKASINDO itu, tentu sangat logis. Mengingat pasca larangan ekspor yang diberlakukan pemerintah pada 28 April lalu, petani swadaya dinilai yang paling besar mengalami kerugian.
Sementara bagi petani plasma meskipun tetap mengalami kerugian, masih terlindungi dengan adanya Permentan 01/2018 tadi. Untuk itu Ia meminta agar penyamarataan itu tegas dan jelas.
Sementara menyikapi dicabutnya larangan ekspor yang telah resmi dinyatakan oleh Presiden Jokowi, dia sangat bersyukur dan berharap dengan adanya kebijakan tersebut maka harga TBS petani sawit akan segera normal lagi. Selain itu, dengan dibukanya keran ekspor, otomatis tidak lagi ada alasan tangki timbun penuh di PKS.
“Pabrik maupun perusahaan harus komitmen. Kalau masih membandel seharusnya ada tindakan tegas," bebernya.
Harry juga mendesak pemerintah untuk membentuk satgas guna mengawasi dan memastikan implementasi kebijakan itu di lapangan berjalan sesuai dengan yang seharusnya.
Komentar Via Facebook :